Berita Nasional

Divisi Humas Polri Jelaskan Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Jangan Salah

Divisi Humas Polri Jelaskan Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Jangan Salah

Editor: Slamet Teguh
jokowidiary.blogspot.com
Ada empat warna baru pelat nomor kendaraan, apa saja warnanya dan apa saja peruntukannya? Berikut ini penjelasan Divisi Humas Polri. 

Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.

"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," ucap Fajar.

Tak berlaku untuk Hybrid atau PHEV

Korlantas akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik.

Warna ini akan diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.

Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.

Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.

Mengapa warna biru?

Lantas, apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.

Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra menuturkan, pemilihan tersebut sudah sesuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.

"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 Tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non-fiskal," ujar Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru."

"Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," tambahnya.

Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan, adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.

Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir, atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mempermudah untuk dibedakan.

(Wartakotalive.com/CC/Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ada Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Apa Saja? Berikut Penjelasan Divisi Humas Polri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved