Berita Nasional
Divisi Humas Polri Jelaskan Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Jangan Salah
Divisi Humas Polri Jelaskan Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Jangan Salah
TRIBUNSUMSEL.COM - Kendaraan merupakan alat transportasi yang setiap saat digunakan oleh masyarakat.
Untuk membedakan kendaraan satu dengan yang lainnya maka digunakan plat nomor kendaraan.
Kini ternyata ada empat warna baru pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Diketahui, warna baru pelat nomor kendaraan tersebut mulai dari warna putih, kuning, merah dan hijau.
Lalu, apa saja peruntukkan warna baru pada pelat nomor kendaraan bermotor tersebut?
Berikut ini penjelasan Polri melalui akun Instagramnya @divisihumaspolri dikutip Wartakotalive.com, pada Sabtu (21/8/2021).
"Yuk Kenali 4 Warna Baru Pada Pelat Nomor Kendaraan
- Putih
Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA _(Perwakilan Negara Asing)_ dan Badan Internasional
- kuning
Tulisan hitam untuk Ranmor umum
- Merah
Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah
- Hijau
Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.