Berita Nasional

Divisi Humas Polri Jelaskan Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Jangan Salah

Divisi Humas Polri Jelaskan Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Jangan Salah

Editor: Slamet Teguh
jokowidiary.blogspot.com
Ada empat warna baru pelat nomor kendaraan, apa saja warnanya dan apa saja peruntukannya? Berikut ini penjelasan Divisi Humas Polri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kendaraan merupakan alat transportasi yang setiap saat digunakan oleh masyarakat.

Untuk membedakan kendaraan satu dengan yang lainnya maka digunakan plat nomor kendaraan.

Kini ternyata ada empat warna baru pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Diketahui, warna baru pelat nomor kendaraan tersebut mulai dari warna putih, kuning, merah dan hijau.

Lalu, apa saja peruntukkan warna baru pada pelat nomor kendaraan bermotor tersebut?

Berikut ini penjelasan Polri melalui akun Instagramnya @divisihumaspolri dikutip Wartakotalive.com, pada Sabtu (21/8/2021).

"Yuk Kenali 4 Warna Baru Pada Pelat Nomor Kendaraan

- Putih

Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA _(Perwakilan Negara Asing)_ dan Badan Internasional

- kuning

Tulisan hitam untuk Ranmor umum

- Merah

Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah

- Hijau

Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved