BLT Subsidi Gaji 2021 Cair

Tak Seluruh Karyawan Dapat BLT, Penerima Subsidi Gaji Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3

Tak Seluruh Karyawan Dapat BLT, Penerima Subsidi Gaji Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3

Istimewa/ Tribun Kaltim
Penerima BSU tahun ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta mendapat BLT subsidi gaji.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020.

Sebab ada syarat cakupan wilayah penerimanya.

Penerima BSU tahun ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.

Sementara tahun lalu, semua wilayah yang terdampak pandemi Covid-19 berhak menerima bantuan subsidi gaji.

"Kalau pada tahun 2020, penerima BSU adalah semua yang terdampak terutama adanya pandemi ini di seluruh wilayah. Kedua, kalau yang tahun 2021 ini hanya wilayah-wilayah terkena pemberlakuan PPKM dan itupun hanya pada level 3 dan 4 sesuai dengan kebijakan pemerintah terutama Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujarnya dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).

Kriteria penerima BSU lainnya yaitu patokan gaji. Pada tahun ini, penerima bantuan subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Sementara pada tahun lalu, pekerja yang menerima subsidi gaji yaitu pekerja dengan gaji Rp 5 juta.

"Kalau tahun lalu, ini adalah yang namanya batas maksimal bagi penerima BSU gajinya Rp 5 juta. Kalau tahun ini Rp 3,5 juta dengan ketentuan apabila di dalam satu daerah UMK/UMP-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta maka berlaku UMK/UMP dari sisi penghitungannya dibulatkan satuan atau ratusan ribu," kata Anwar.

Sebelumnya, Kemenaker memastikan penerima bantuan subsidi gaji harus pekerja yang tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.

Misalnya penerima Kartu Prakerja, Bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH), dan BLT UMKM. 

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved