Berita Nasional

Mulai 2022 Warna Pelat Kendaraan Bermotor Berubah dari Hitam ke Putih, juga Ada Merah, Kuning, Hijau

Pelat kendaraan bermotor bakal berubah warna mulai tahun depan. Berikut aturan barunya dari Polri

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
ILustrasi - pelat kendaraan bermotor akan berubah warna mulai tahun depan. Berikut aturan barunya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mulai tahun depan (2022) warna dasar pelat kendaraan bermotor berubah warna, yakni warna dasar pelat dari hitam menjadi putih.

Sementara warna tulisan, yang awalnya berwarna putih akan menjadi hitam.

Peraturan berubahnya warna pelat kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Bermotor.

Aturan ini telah diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 Mei 2021, namun pelaksanaan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan.

Pelat putih ini berlaku bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor) pribadi, badan hukum hingga badan Internasional.

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)."

"Karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Kamis (12/8/2021) melansir Tribunnews.

Adapun aturan terkait perubahan warna pelat ini ada di pasal 44 dalam peraturan polri itu, antara lain.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan diplomatik dan sejenisnya) dan Badan Internasional;

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat danteridentifikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved