Berita Nasional

Mulai 2022 Warna Pelat Kendaraan Bermotor Berubah dari Hitam ke Putih, juga Ada Merah, Kuning, Hijau

Pelat kendaraan bermotor bakal berubah warna mulai tahun depan. Berikut aturan barunya dari Polri

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
ILustrasi - pelat kendaraan bermotor akan berubah warna mulai tahun depan. Berikut aturan barunya 

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Alasan Warna Diubah

Taslim juga menjelaskan alasan di balik ketentuan baru soal warna dasar pelat motor itu.

Menurutnya, dengan diubahnya warna pelat ini akan membuat penilangan elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih efektif mengidentifikasi pelanggaran pengemudi.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya."

"itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam."

"Agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Ia mencontohkan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca.

Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)(Kompas.com/ Muhammad Fathan Radityasani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Aturan Baru soal Pelat Kendaraan Bermotor, Warna Dasar jadi Putih, Apa Alasannya?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved