Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid, Ini Kata Ulama, Dan Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah

Ustazah Isnawati, Lc, MA menjelasan terkait wanita haid masuk masjid ke masjid terjadi khilaf atau perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
ilustrasi Bolehkah Perempuan haid masuk masjid, ini kata ulama, dan cara membedakan darah haid dan istihadhah. 

Jadi istihadhah adalah murni perdarahan sebagaimana kita berdarah jika luka sedangkan haid adalah darah hasil peluruhan lapisan atas pada dinding rahim secara perlahan-lahan. Sehingga kita akan paham perbedaan darah tersebut.

Cara Membedakan Darah Haid dan Istihadhah

  • Ulama menjelaskan perbedaan darah haid dan istihadhah dengan cara tamyiz (membedakan)

-Warnanya: Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadhah umumnya merah segar.

-Konsistensinya: Darah haid sifatnya keras dan kaku sedangkan istihadhah lunak/empuk.

-Baunya:. Darah haid beraroma busuk/tidak enak sedangkan istihadhah tidak busuk karena merupakan darah biasa karena terputusnya urat/pembuluh

-Membeku: Darah haid tidak membeku sedangkan darah istihadah membeku ketika keluar seperti darah biasa

-Kekentalannya:  Darah haid kental sedangkan darah istihadlah kurang kental

  • Ulama menjelaskan ada dua cara membedakannya yaitu dengan tamyiz (membedakan) dan dengan adat (mengetahui dari kebiasaan haid)

Karenanya ulama menjelaskan ada tiga keadaan wanita istihadhah.

Kondisi pertama:

Dia tahu kebiasaan siklus haid sebelumnya dan lama haidnya dengan teratur, maka dia berpatokan dengan kebiasaan tersebut.

Misalnya: setiap bulan biasa haid teratur haid setiap tanggal 5 selama 7 hari, maka ketika istihadhah ia mengalami haid tanggal sekian

Dari Aisyah radihallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. “

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy,

“Diamlah (jalani haid) selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. ”

Kondisi kedua:

Tidak diketahui kebiasaan siklus haid sebelumnya, kemudian mengalami istihadhah, maka gunakan tamyiz (membedakan) ciri darah haid dan istihadhah sebagaimana di atas

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,

“Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui, Maka tinggalkan shalat, tetapi jika selain itu cirinya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.”

Kondisi ketiga:

Tidak diketahui waktu yang jelas kebiasaan haid sebelumnya (mungkin karena hadi tidak teratur) dan tidak bisa juga membedakan apakah darah haid atau darah istihadhah. Maka ia mengikuti siklus kebiasaan haid wanita di keluarganya dan sekitarnya. Umumnya 6-7 hari

Berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabipun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah.”

Catatan: perhatikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan 6 atau 7 hari, maksudnya agar ia berijtihad dan menyesuaikan dengan adat kebiasaan wanita sekitarnya. Jika mereka umumnya biasa 6 hari maka 6 hari, jadi bukan dipilih seenaknya.

Darah Setelah Operasi Rahim Haid atau Penyakit?

Wanita bisa menjalani operasi rahim karena keadaan tertentu. Untuk membahas mengenai apakah darah setelah operasi rahim ini darah haid atau darah penyakit atau istihadhah, hal ini dibahas oleh syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dan beliau merincinya:

1.Wanita tidak mungkin lagi haid, misalnya menjalani operasi pengangkatan rahim secara total

Dan secara medis memang tidak mungkin haid karena rahim sudah tidak ada, maka hukum darah yang keluar adalah darah flek dan bukan darah istihadhah

2.Darah keluar terus-menerus setelah operasi (bukan operasi pengangkatan total rahim)

Maka ini berlaku hukum darah istihadhah karena darah keluar secara terus-menerus

Itulah pembahasan mengenai Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid. Semoga pembahasan ini bisa menjadi lading amal jariyah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca juga: Fatwa MUI, Bolehkah Perempuan Jadi Imam Shalat Sesama Perempuan, Lengkap Dalil Alquran dan Hadist

Baca juga: Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jenazah, Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Hukum Syariat Islam

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved