Perempuan Dalam Islam

Fatwa MUI, Bolehkah Perempuan Jadi Imam Shalat Sesama Perempuan, Lengkap Dalil Alquran dan Hadist

Fatwa MUI, Bolehkan Perempuan Jadi Imam Shalat Sesama Perempuan, Lengkap Dalil Alquran dan Hadist, ditandatangi Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatw

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi perempuan jadi imam shalat sesama perempuan. Fatwa MUI, Bolehkan Perempuan  menjadi Imam Shalat bagi Perempuan, Lengkap Dalil Alquran dan Hadist, ditandatangi oleh Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa kala itu. Sebagai Ketua adalah KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Drs H Hasanuddin, M.Ag 

TRIBUNSUMSEL.COM - Shalat adalah salah satu dari rukun Islam, yang dilaksanakan lima kali dalam sehari semalam.

Shalat berjemaah adalah shalat dikerjakan apabila dua orang atau lebih salat bersama-sama dan salah seorang dari mereka berada di depan sebagai panutan atau pemimpin (imam) dan yang lain berada di belakang (makmum).

Untuk menjadi seorang imam disyaratkan harus melebihi dari pada makmumnya, baik dalam hal qiraat/bacaan, keahlian dalam pengetahuan agama serta dalam penghayatan kepribadian dan pengalaman agama.

Dalam realitasnya, imam shalat jemaah yang jemaahnya terdiri dari lelaki dan perempuan maka imamnya adalah adalah laki-laki. Sedangkan perempuan hanya mengimami shalat pada kaumnya sendiri sesama perempuan.

Lantas seperti apakah hukum perempuan menjadi imam shalat berjemaah. Bolehkah perempuan jadi imam shalat sesama perempuan, lengkap dalil Alquran dan hadist. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M mengeluarkan fatwa wanita menjadi imam shalat berjemaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah.

Sedangkan wanita menjadi imam shalat berjemaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.

Penetapan tentang Fatwa MUI, Bolehkan Perempuan  Jadi Imam Shalat Sesama Perempuan, Lengkap Dalil Alquran dan Hadist, ditandatangi oleh Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa kala itu. Sebagai Ketua adalah KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Drs H Hasanuddin, M.Ag.

Dasar penetapan fatwa itu adalah

  • 1.   Firman Allah SWT, antara lain:
Alquran QS. An-Nisa [4]: 34).
Alquran QS. An-Nisa [4]: 34). (TANGKAP LAYAR)

Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)… (QS. al-Nisa [4]: 34).

  • 2.   Hadis-hadis Nabi SAW, antara lain:
Hadist Riwayat Abu Dawud dan Hakim tentang perempuan imam di rumah.
Hadist Riwayat Abu Dawud dan Hakim tentang perempuan imam di rumah. (TANGKAP LAYAR)

Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

Hadist Riwayat Daruqutni tentang imam bagi perempuan penghuni rumah.
Hadist Riwayat Daruqutni tentang imam bagi perempuan penghuni rumah. (TANGKAP LAYAR)

Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi kaum perempuan penghuni rumahnya. (HR. Daraquthni)

Hadist Riwayat Ibnu Majah tentang perempuan jangan menjadi imam bagi lelaki.
Hadist Riwayat Ibnu Majah tentang perempuan jangan menjadi imam bagi lelaki. (TANGKAP LAYAR)

Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki” (HR. Ibnu Majah)

Hadis Riwayat Muslim tentang cara makmum mengingatkan imam yang mengalami kekeliruan.
Hadis Riwayat Muslim tentang cara makmum mengingatkan imam yang mengalami kekeliruan. (TANGKAP LAYAR)

Rasulullah bersabda: “(Cara makmum mengingatkan imam yang mengalami kekeliruan adalah dengan) membaca tasbih bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan” (HR. Muslim)

Hadist Riwayat Bukhari tentang posisi shaf lelaki dan perempuan dalam shalat.
Hadist Riwayat Bukhari tentang posisi shaf lelaki dan perempuan dalam shalat. (TANGKAP LAYAR)

Rasulullah bersabda: “Saf (barisan dalam salat berjamaah) terbaik untuk lakil-laki adalah saf pertama (depan) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf terakhir (belakang); sedangkan saf terbaik untuk perempuan adalah saf terakhir (belakang) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf pertama (depan)”. (HR Al-Bukhari)

Hadist Riwayat Muslim tentang hal mengganggu salat.
Hadist Riwayat Muslim tentang hal mengganggu salat. (TANGKAP LAYAR)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved