Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jenazah, Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Hukum Syariat Islam
Bagaimana sebenarnya hukum perempuan menunaikan shalat jenazah. Ustaz Abu Nashr LC menjawab pertanyaan terkait bolehkah perempuan ikut shalat jenazah,
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSELCOM - Shalat jenazah adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup.
Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat muslim jika ada muslim lainnya yang meninggal dunia.
Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah muslim yang meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
Sabda Rasulullah saw:
Artinya: Salatkanlah olehmu orang-orang yang sudah mati. (Riwayat Ibnu Majah)
Di sebagian tempat, wanita jarang ikut serta dalam salat jenazah. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum perempuan menunaikan shalat jenazah . apakah perempuan boleh shalat jenazah.
Ustaz Abu Nashr LC dalam kanal youtube Rumah Fiqih menjelaskan untuk menjawab pertanyaan terkait bolehkah perempuan ikut shalat jenazah, ini penjelasan lengkap sesuai hukum syariat Islam.
Secara syariat shalat jenazah adalah fardhu kifayah baik atas kaum laki-laki ataupun atas kaum perempuan tidak dibedakan sama sekali.
Artinya jika ada sekelompok orang yang semuanya laki-laki atau sekelompok perempuan menunaikan shalat jenazah itu maka gugurlah kewajiban itu bagi muslim yang lain.
Seorang wanita tidak mengapa shalat kepada mayat di rumahnya. Kalau mereka berkumpul dan shalat secara berjamaah, maka hal itu lebih utama. Yang menunjukkan dianjurkan shalat wanita kepada jenazah di rumahnya adalah:
Sesungguhnya Aisyah Radhiallahu Anha berkata.
ما تُوُفِّيَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ أَرْسَلَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَمُرُّوا بِجَنَازَتِهِ فِي الْمَسْجِدِ فَيُصَلِّينَ عَلَيْهِ فَفَعَلُوا
"Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash meninggal dunia, istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam meminta agar jenazahnya di bawah ke masjid agar mereka dapat menshalatkannya, kemudian hal itu mereka lakukan.” (HR. Muslim, no. 973).
Secara hukum syariat perempuan ikut shalat jenazah diperbolehkan
Cara Perempuan Shalat Jenazah