Berita OKI

Dua Pria Asal Palembang Jual Senjata di Desa Pedu OKI, Diringkus Tim Macan Komering Polsek Jejawi

Seorang pemuda asal Kota Palembang diringkus oleh Tim Macan Komering Polsek Jejawi karena menjual senjata api ilegal.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Dua pria asal Palembang kedapatan membawa senpi rakitan dan telah diamankan di Mapolsek Jejawi, Selasa (10/8/2021). 

"Pemilik senpira atas nama Prio Purwanto (22) warga Jalan Telaga Swidak kecamatan Seberang Ulu II kota Palembang, sedangkan orang yang dibonceng adalah Rolansyah (30) warga Jalan KH. Azhari kecamatan Seberang Ulu II kota Palembang," terangnya.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jejawi guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terhadap kedua pelaku kemungkinan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UUDarurat no. 12 tahun 51 yo UU no 1 tahun 61, yo pasal 55,56 KUHP," pungkasnya.

Baca juga: Masih Proses Mediasi, Pematokan Lahan Kampus PTS di Jalan Jenderal A Yani SU 1 Palembang Tertunda

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved