Berita OKI
Dua Pria Asal Palembang Jual Senjata di Desa Pedu OKI, Diringkus Tim Macan Komering Polsek Jejawi
Seorang pemuda asal Kota Palembang diringkus oleh Tim Macan Komering Polsek Jejawi karena menjual senjata api ilegal.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Dua pria asal Palembang kedapatan membawa senpi rakitan dan telah diamankan di Mapolsek Jejawi, Selasa (10/8/2021).
"Pemilik senpira atas nama Prio Purwanto (22) warga Jalan Telaga Swidak kecamatan Seberang Ulu II kota Palembang, sedangkan orang yang dibonceng adalah Rolansyah (30) warga Jalan KH. Azhari kecamatan Seberang Ulu II kota Palembang," terangnya.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jejawi guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap kedua pelaku kemungkinan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UUDarurat no. 12 tahun 51 yo UU no 1 tahun 61, yo pasal 55,56 KUHP," pungkasnya.
Baca juga: Masih Proses Mediasi, Pematokan Lahan Kampus PTS di Jalan Jenderal A Yani SU 1 Palembang Tertunda
Baca berita lainnya langsung dari google news.