Berita Palembang
Masih Proses Mediasi, Pematokan Lahan Kampus PTS di Jalan Jenderal A Yani SU 1 Palembang Tertunda
Pelaksanaan pematokan lahan perguruan tinggi swasta (PTS) di Jalan Jenderal A Yani, Seberang Ulu 1 Palembang dijadwalan Senin (9/8/2021) sore tertunda
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaksanaan pematokan lahan perguruan tinggi swasta (PTS) di Jalan Jenderal A Yani, Seberang Ulu 1 Palembang Kampus C Universitas Bina Darma (UBD) yang dijadwalkan, Senin (9/8/2021) sore batal dilaksanakan dari pihak Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.
Hal ini terkait proses mediasi, yang dilakukan dengan pihak kuasa hukum dari Yayasan Bina Darma dan juga dari Rektor UBD, Anton Nurdin ini masih terus berlangsung hingga saat ini.
"Kita menghormati proses yang saat ini yang sedang dilakukan, sembari menunggu hasil dan juga kesepakatan yang akan terjadi, kita ini untuk sementara tidak akan mematok lahan ini," kata Kuasa Hukum Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani, yaitu Wahyudi, Selasa (10/8/2021).
Diungkap Wahyudi, tidak lain untuk menjaga agar aset ini tidak disalahgunakan dan tetap menjadi milik dari kliennya tadi. Oleh karena itu, pematokan ini bukan tidak jadi dilaksanakan, namun saat ini menunda hingga proses mediasi tadi selesai dilakukan. Kalaupun nantinya, mediasi ini menemu jalan buntu atau tidak ada hasil, pihaknya kembali akan melakukan pematokan.
"Kita menghormati proses mediasi ini, namun kalau tidak ada kesepakatan maka kita akan mematok lahan ini. Itu semua dilakukan, memastikan lahan ini menjadi aset klien kami tadi sesuai bukti Surat Kepemilikan. Sebab janjinya pihak kuasa hukum lawan, mereka ini punya bukti. Kita tunggu semuanya ini sampai malam, kalau tidak bisa juga perlihatkan buktinya, besoknya ( hari ini,re) patok akan kita pasang," ulasnya.
Adapun terkait proses hukum atas lahan ini, diakuinya pihaknya sudah memasukkannya ke persidangan yang dijadwalkan akan digelar pada Senin (23/8) mendatang. Biar nanti semua ini bisa jelas dan hak milik tadi bisa dikembalikan ke kliennya.
"Kita juga sudah bawa ini ke ranah hukum dan ajukan gugatan ke PN Palembang. Dari jadwal yang ada, tanggal 23 Nanti sidangnya," tegasnya.
Baca juga: Jembatan Musi 2 Ditutup 3 Bulan, Berlaku Mulai 12 Agustus, Proyek Rehabilitasi Senilai Rp 27 Miliar
Terpisah, Kuasa hukum Yayasan Bina Darma dan Rektor UBD, Anton Nurdin saat dikonfirmasi membenarkan bila saat ini pihaknya masih melakukan proses mediasi. Hanya saja, pihaknya juga akan tetap mengikuti proses hukum yang ada.
" Iya, kita lagi mediasi. Nanti apapun hasilnya akan diberikan ke klien kami untuk mengambil sikap atas semua itu. Kita siap mengambil sikap dan bersidang. Tentunya nanti di persidangan akan ketahuan siapa yang benar dan salah," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.