Berita Nasional

Pimpinan KPK Bikin Aturan Baru, Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Panitia Penyelenggara

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Perkom 6/2021 tentang Perubahan atas Perkom 6/2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

"Maka sistem perjalanan dinas menyesuaikan dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang bisa bersama, baik diundang atau KPK mengundang antar-ASN dari kementerian dan lembaga," jelas Ghufron lewat keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).

Ghufron mengatakan, selama ini jika KPK diajak delegasi oleh Kementerian Luar Negeri ke PBB atau luar negeri lainnya, jika ada anggaran dana di KPK, maka diberangkatkan dengan dana KPK.

"Tetapi jika tidak tersedia atau tidak dianggarkan karena bukan dalam program KPK, maka KPK tidak dapat memenuhi atau tidak mengutus delegasi."

"Karena dalam peraturan KPK sebelumnya tidak memungkinkan KPK didanai oleh pihak pengundang," paparnya.

Ghufron mengklaim dengan peraturan baru ini memungkinan KPK dengan pihak panitia, bisa saling memback-up biaya perjalanan dinas.

Seperti perjalanan dinas bersama BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk BPKP meski itu kegiatan KPK.

"Dengan peraturan ini bisa saling menanggung, dengan catatan tidak boleh dobel anggaran, artinya salah satu yang membiayai."

"Suap itu adalah memberi sesuatu dengan maksud untuk menggerakkan perbuatan atau tidak perbuatan yang melanggar hukum."

"Masyarakat perlu memahami perbedaan suap itu untuk perbuatan agar ASN melanggar kewajiban atau larangan."

"Sementara biaya perjalanan dinas adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang sah secara hukum," bebernya.

Perkom) soal perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara, merupakan imbas dari status pegawai yang menjadi ASN.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan beralihnya status para pegawai, maka pimpinan KPK harus melalukan harmonisasi aturan.

"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN."

"Salah satunya terkait perjalanan dinas," terang Ali.

Ali menjelaskan, dalam peraturan yang diubah pimpinan KPK disebutkan, perjalanan dinas yang boleh dibiayai panitia penyelenggara yakni yang berkaitan dengan rapat, seminar dan sejenisnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved