Berita Nasional

Pimpinan KPK Bikin Aturan Baru, Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Panitia Penyelenggara

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Perkom 6/2021 tentang Perubahan atas Perkom 6/2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

Dia menegaskan, pegawai KPK tetap tidak diperbolehkan menerima honor dari panitia penyelenggara tersebut.

"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," ucapnya.

Dalam aturan itu juga disebutkan, jika panitia penyelenggara tidak menanggung biaya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK, dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Ali mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya."

"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta."

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," tegas Ali.

Ali mengatakan, sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.

"Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved