Darurat Covid 19

Penjelasan Gibran Rakabuming Usai Sat Pol PP Bubarkan Pesta Pernikahan Anggota DPR RI Fraksi PKB

Penjelasan Gibran Rakabuming Usai Sat Pol PP Membubarkan Pesta Pernikahan Anggota DPR RI Fraksi PKB

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribun Solo
Polresta Solo dan Satpol PP saat menyidak langsung acara resepsi anggota DPR RI dari PKB di Java Terace pada Sabtu (7/8/2021) 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran ini.

Salah satunya ialah penerapan PPKM.

Anggota DPR RI nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 di Solo. 

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, anggota DPR RI tersebut adalah Luluk Nur Hamidah. 

Tepatnya pada Sabtu (7/8/2021), pukul 18.00-20.00 WIB sesuai dengan jadwal undangan yang beredar.

Anggota Fraksi PKB tersebut mengadakan acara hajatan di Java Terace yang beralamatkan di Jalan Slamet Riyadi, Banjarsari, Kota Solo. 

Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.

Adapun hotel atau rumah makan masih belum boleh dilakukan. 

Satpol PP Solo Bertindak

Tak tinggal diam Satpol PP Kota Solo langsung merazia lokasi setelah menerima laporan warga. 

Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA. 

Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula yaitu Java Terace. 

"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," kata Kepala Satpol-PP Arif Darmawan pada Senin (9/8/2021). 

"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya. 

Menanggapi hal itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga ikut angkat suara. 

Namun dirinya tidak memberi ketegasan karena pihak mempelai dan penyelenggara dianggap sudah mau kooperatif. 

"Pokoknya kemarin beliau sudah mau kooperatif," ujarnya.

Sudah Diingatkan

Sebuah hajatan pernikahan digelar di Java Terrace Kitchen di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo pada Sabtu (7/8/2021) kemarin. 

Dari informasi yang diterima TribunSolo.com, acara tersebut adalah hajatan pernikahan dari salah seorang anggota DPR RI. 

Saat dikonfirmasi kepada pihak manajemen Java Terrace Kitchen yang enggan disebut namanya, mereka menjelaskan, bahwa tidak ada acara pesta hanya sekedar syukuran. 

"Acara akadnya dilakukan di KUA Laweyan disini hanya tasyakuran kecil dihadiri keluarga internal," katanya pada Senin (9/8/2021). 

"Satpol PP sempat datang dan kondisi tidak ada kerumunan dan makanan hanya take-away secara drive thru," ujarnya. 

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan membenarkan bahwa anak buahnya diterjunkan untuk mengawasi pernikahan tersebut, apakah melanggar aturan PPKM level 4 atau tidak? 

"Kami suruh pindah agar akad nikahnya di KUA saja," jelasnya. 

"Namun anak buah saya tidak tahu apakah itu tokoh nasional atau bukan, karena tidak terlalu memerhatikan sosoknya," ungkapnya. 

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menuturkan, bahwa tindakan yang melakukan resepsi tersebut melanggar aturan. 

"Kemarin saya sudah menyampaikan bahwa pejabat harus menjadi contoh," tegasnya. 

"Bahkan bila ada undangan, meski dari pejabat saya tidak akan datang karena melanggar PPKM," ungkapnya. 

"Kalau saya datang maka hanya untuk membubarkan," jelasnya. 

Dirinya mengakui bahwa atas perintahnya petugas Satpol PP datang ke acara pernikahan tersebut. 

"Saya menyuruh Pak Arif (Kepala Satpol PP) untuk datang ke lokasi," ujarnya. 

TribunSolo.com mencoba menghubungi pihak keluarga, namun mereka enggan untuk diwawancarai. 

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Peringatan Keras ke 5 Daerah Karena Terus Alami Kenaikan Kasus Covid-19

Baca juga: PAN Bicara Tentang Perpanjangan PPKM, Sebut Bakal Diperpanjang Kembali dan Hanya Mengubah Level

Pernikahan di Boyolali

Sebanyak 8 pasangan calon pengantin di Boyolali harus rela menunda pernikahannya.

Itu disebabkan salah satu calon pengantinnya terpapar Corona.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Boyolali, Tukirin mengatakan, penundaan terhadap  8 calon pasangan pengantin itu terjadi sejak  akhir Juli lalu.

Hasil swab antigen dari salah satu calon pengantin positif Corona. 

"Ada di beberapa kecamatan antara lain di Kecamatan Mojosongo dan Teras," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (6/8/2021).

Bagi calon pengantin yang positif, pernikahannya ditunda sampai isolasi mandiri selesai atau keluar hasil negatif. 

Dia menyebut selama PPKM ini, selain syarat utama dokumen menikah, calon pengantin wajib  serta swab antigen yang berlaku 1x24 jam untuk calon pengantin, wali, dan dua saksi.

Sedangkan jika wali nikah diwakilkan penghulu, maka juga harus ikut melampirkan bukti swab.

Kewajiban melampirkan hasil swab ini untuk melindungi penghulu sekaligus meminimalisir potensi penularan.

Sebab di Boyolali sudah ada satu penghulu yang terkonfirmasi positif covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.

Diduga tertular saat prosesi ijab kabul.

"Alhamdulillah biaya swab untuk pernikahan digratiskan sampai 9 Agustus mendatang," terangnya.

Sementara itu, Kepala KUA Teras Mahmuduzzaman menambahkan,  meski dimasa pandemi, animo pernikahan cukup tinggi.

Tercatat selama Juli ada 47 pernikahan di KUA. Sedangkan bulan ini sudah ada 11 pasangan yang mengajukan nikah. 

"Ada satu yang ditunda  karena mempelai ada yang positif, lalu ditunda. Setelah sembuh ternyata gantian orangtuanya yang positif, ditunda lagi," tambahnya.(*)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Anggota DPR RI Nekat Gelar Hajatan di Solo saat Masa PPKM Level 4, Ternyata Anggota Fraksi PKB.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved