Kasus Sumbangan 2 Triliun
Heriyanti Ngaku Punya Warisan Dollar Expired Bisa Dijual, Utang Rp 2,3 Miliar ke Dokter Siti Mirza
Heriyanti anak bungsu Akidi Tio berutang Rp 2,3 miliar kepada dokter Siti Mirza Nuria. Saat meminjam ia menuturkan memiliki warisan dolar expired.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Sejak bulan Maret 2020 sampai bulan Juni 2020, terlapor tidak juga mengembalikan uang tersebut.
Sehingga tanggal 16 juni 2020 dibuatlah Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan janji terlapor akan mengembalikan uang korban dan janji akan mengembalikan uang tersebut jika warisan orang tua terlapor berupa dolar expired dijual.
Namun terlapor tidak pernah menunjukkan dolar expired dan bukti pengurusan penjualan dolar tersebut.
Semua uang korban ditransfer langsung ke rekening BCA milik terlapor.
Jadi total uang yang belum dikembalikan oleh terlapor adalah sebesar Rp.2,5 miliar.
Korban kemudian melapor ke SPKT mapolda Sumsel menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Atas hal tersebut, Heriyanti dilaporkan karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).