Kasus Sumbangan 2 Triliun

Heriyanti Ngaku Punya Warisan Dollar Expired Bisa Dijual, Utang Rp 2,3 Miliar ke Dokter Siti Mirza

Heriyanti anak bungsu Akidi Tio berutang Rp 2,3 miliar kepada dokter Siti Mirza Nuria. Saat meminjam ia menuturkan memiliki warisan dolar expired.

Dok RS Siti Khadijah/Polda Sumsel
Dokter Siti Mirza Nuria SpOG (kiri) dan Heriyanti anak Akidi Tio (kanan). Siti Mirza disebut sempat utangi Heriyanti Rp 2,3 miliar dan saat itu Heriyanti menuturkan dia memiliki dolar expired yang bisa dijual. 

Sejak bulan Maret 2020 sampai bulan Juni 2020, terlapor tidak juga mengembalikan uang tersebut.

Sehingga tanggal 16 juni 2020 dibuatlah Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan janji terlapor akan mengembalikan uang korban dan janji akan mengembalikan uang tersebut jika warisan orang tua terlapor berupa dolar expired dijual.

Namun terlapor tidak pernah menunjukkan dolar expired dan bukti pengurusan penjualan dolar tersebut.

Semua uang korban ditransfer langsung ke rekening BCA milik terlapor.

Jadi total uang yang belum dikembalikan oleh terlapor adalah sebesar Rp.2,5 miliar.

Korban kemudian melapor ke SPKT mapolda Sumsel menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Atas hal tersebut, Heriyanti dilaporkan karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).

Ikuti Kami di Google Klik 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved