Kasus Sumbangan 2 Triliun

Heriyanti Ngaku Punya Warisan Dollar Expired Bisa Dijual, Utang Rp 2,3 Miliar ke Dokter Siti Mirza

Heriyanti anak bungsu Akidi Tio berutang Rp 2,3 miliar kepada dokter Siti Mirza Nuria. Saat meminjam ia menuturkan memiliki warisan dolar expired.

Dok RS Siti Khadijah/Polda Sumsel
Dokter Siti Mirza Nuria SpOG (kiri) dan Heriyanti anak Akidi Tio (kanan). Siti Mirza disebut sempat utangi Heriyanti Rp 2,3 miliar dan saat itu Heriyanti menuturkan dia memiliki dolar expired yang bisa dijual. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Heriyanti anak bungsu Akidi Tio berutang Rp 2,3 miliar kepada dokter Siti Mirza Nuria.

Saat meminjam uang tersebut ia menuturkan memiliki warisan dolar expired yang bisa dijual. Namun, Heriyanti tidak pernah menunjukkan dolar juga berkas untuk pengurusan paenjualan dolar expired tersebut.

Namun, karena utangnya tidak juga dibayarkan, Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio dilaporkan ke polisi oleh
Dokter Siti Mirza Muria atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.

Namun saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021) Dr Siti Mirza Muria justru membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi.

Ia menyebut, maksud dan tujuannya hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.

"Tapi kan baru konsul-konsul saja dengan polisi. Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya)," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.

"Walaupun ternyata terlanjur dibuat, akan saya cabut saja. Atau pending saja. Tidak guna memeras kepala bila tidak ada santannya kesana. Menghabiskan energi," katanya menambahkan.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh Tribunsumsel.com, terungkap bahwa
permasalahan antara Dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula
Pada bulan Mei 2019.

Dijelaskan, terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp.10 persen sampai 12 persen setiap bulan.

Dan korban menanamkan modal sebesar Rp.400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.

Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp.200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.

Dan pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet. Dan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.

Dan korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.

Dan pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp.2,3 miliar.

Sejak bulan Maret 2020 sampai bulan Juni 2020, terlapor tidak juga mengembalikan uang tersebut.

Sehingga tanggal 16 juni 2020 dibuatlah Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan janji terlapor akan mengembalikan uang korban dan janji akan mengembalikan uang tersebut jika warisan orang tua terlapor berupa dolar expired dijual.

Namun terlapor tidak pernah menunjukkan dolar expired dan bukti pengurusan penjualan dolar tersebut.

Semua uang korban ditransfer langsung ke rekening BCA milik terlapor.

Jadi total uang yang belum dikembalikan oleh terlapor adalah sebesar Rp.2,5 miliar.

Korban kemudian melapor ke SPKT mapolda Sumsel menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Atas hal tersebut, Heriyanti dilaporkan karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).

Ikuti Kami di Google Klik 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved