Berita Prabumulih

Sembunyikan Sabu Dimulut, Warga Kelurahan Pasar II Prabumulih Diringkus Polisi

Irfandi alias Apek warga Kelurahan Pasar II Prabumulih nekat menyembunyikan sabu di dalam mulut saat hendak ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Tersangka Irfandi alias Apek diduga bandar narkoba jenis sabu diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -Bak kata pepatah sepandai apapun menyimpan bangkai tetap tercium baunya. Begitulah yang dialami Irfandi alias Apek, warga Jalan A Roni Gang Bima Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. 

Meski nekat dan nyaris tidak ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di mulut namun aksinya berhasil diketahui Tim Opsnal Silent Wolf Unit II Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Sebanyak 5 paket kecil sabu seberat 2,62 gram yang disimpan pelaku dimulut berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Irfandi berhasil diringkus petugas ketika diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah tempat tinggalnya pada Senin (2/8/2021) malam.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Irfandi bermula dari laporan masyarakat ke jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Mendapat laporan itu Tim Opsnal Silent Wolf Unit II Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi jika Irfandi alias Apek sering melakukan transaksi narkoba.

Petugas yang mendapat kebenaran informasi langsung medatangi rumah pelaku dan hendak melakukan penggerbekan.

Namun ternyata kedatangan petugas lebih dahulu diketahui pelaku yang langsung berusaha kabur.

Tim Opsnal Silent Wolf Unit II Satresnarkoba Polres Prabumulih yang melihat itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku.

"Tim kita juga mengundang RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka dan kediaman," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Yulia kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kesehatan Prabumulih, Dugaan Kasus Korupsi

Kasat menuturkan, setelah sempat dilakukan penggeledahan akhirnya petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba yang disimpan pelaku dengan cara menelan dimulut pelaku.

"Anggota membuka mulut tersangka dan didapati 5 paket klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,62 gram dan ball plastik diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke polres untuk proses lebih lanjut," jelasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved