Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kesehatan Prabumulih, Dugaan Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas di Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, Selasa (3/8/2021).
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas di Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, Selasa (3/8/2021).
Pantauan Tribunsumsel.com, sebanyak 5 orang tim penyidik dari kejaksaan negeri Prabumulih datang sejak pukul 10.14 ke dinas kesehatan kota Prabumulih.
Para penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan dan mengambil sejumlah berkas serta bahan bukti.
Penggeledahan itu dilakukan diduga terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang terjadi pada tahun 2017. Dugaan penyelewengan dana BOK itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 141 juta.
Informasi berhasil dihimpun, tim kejaksaan negeri kota Prabumulih juga telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut berinisial MK. MK sendiri diketahui merupakan pegawai dinas kesehatan yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dari dinas kesehatan, tim membawa berkas cukup banyak yang dibawa menggunakan koper hitam.
"Dalam kasus ini kita sudah tetapkan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Prabumulih, Wan Hadi Susilo ketika diwawancarai wartawan usai melakukan penggeledahan.
Kasi Pidsus menuturkan, penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang terjadi pada tahun 2017. "Kerugian belum ya masih penyidikan, tersangka sudah ya (ditetapkan-red)," tuturnya.
Ditanya apa saja yang disita dari Dinas Kesehatan, Kasi Pidsus menjelaskan disita sejumlah berkas dan dokumen terkait kasus. "Berkas dan dokumen terkait dugaan kasus BOK," bebernya seraya mengatakan belum ada rencana penambahan tersangka.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, dr Happy Tedjo menuturkan tim kejaksaan datang untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana BOK. "Petugas kejaksaan menyita berkas pertanggungjawaban, berkas diamankan banyak satu koper. Tersangka yang ditetapkan PPTK inisial NK," ujarnya.
Tedjo menjelaskan dugaan kasus korupsi itu bermula pada kegiatan tahun 2017 dimana semestinya PPTK inisial NK harus membayarkan upah atau honor petugas kesehatan namun tidak dibayarkan.
"Honor kegiatan seluruh petugas kesehatan di seluruh puskesmas di kota Prabumulih tak dibayarkan dan ada yang melapor sehingga bermasalah, untuk nilai kegiatan Rp 141 juta," bebernya.
Tedjo menambahkan, terkait kasus itu pihaknya menyerahkan ke petugas kejaksaan negeri Prabumulih untuk melakukan tugas secara profesional. "Kita serahkan ke petugas kejaksaan dan kita tidak mau membawa opini yang baru," tambahnya. (eds)