Berita Corona

Diperpanjang hingga 9 Agustus, Aturan Baru PPKM Level 4 di Palembang, Muba, Musirawas, Lubuklinggau

Berikut Aturan Baru PPKM Level 4 di 4 Wilayah Sumsel dan provinsi lainnya, berdasarkan Inmendagari Nomor 28 Tahun 2021 : 

Editor: Weni Wahyuny
HARTATI/TRIBUNSUMSEL.COM
Suasana Mall Palembang Square sepi karena Mall di Palembang beroperasi terbatas dampak PPKM level 4 yang masih berlanjut hingga 9 Agustus. Berikut aturan PPKM Level 4 di Palembang, Lubuklinggau, Musirawas dan Muba 

l. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan;

m.pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan
dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved