Breaking News

Berita Corona

Diperpanjang hingga 9 Agustus, Aturan Baru PPKM Level 4 di Palembang, Muba, Musirawas, Lubuklinggau

Berikut Aturan Baru PPKM Level 4 di 4 Wilayah Sumsel dan provinsi lainnya, berdasarkan Inmendagari Nomor 28 Tahun 2021 : 

Editor: Weni Wahyuny
HARTATI/TRIBUNSUMSEL.COM
Suasana Mall Palembang Square sepi karena Mall di Palembang beroperasi terbatas dampak PPKM level 4 yang masih berlanjut hingga 9 Agustus. Berikut aturan PPKM Level 4 di Palembang, Lubuklinggau, Musirawas dan Muba 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di sejumlah daerah di Indonesia.

Tak hanya di Pulau Jawa dan Bali, sejumlah daerah di luar dua pulau itu juga berlaku.

Salah satunya di Sumatera Selatan yang beberapa daerahnya melaksanakan PPKM Level 4 atau yang dulu disebut PPKM Darurat.

Di Sumsel, ada 4 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 4.

Adalah Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas.

Terkait itu, ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tito Karnavian telah menekan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk menjadi dasar aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 yang kembali diperpanjang pada 3 hingga 9 Juli 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Inmendagri itu ditandatangani pada Senin (2/7/2021) dan telah diedarkan secara resmi pada Senin malam.

Salah satu yang ditandatangani adalah Inmendagari Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Berikut Aturan Baru PPKM Level 4 di 4 Wilayah Sumsel dan provinsi lainnya, berdasarkan Inmendagari Nomor 28 Tahun 2021 : 

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 (satu) shift di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukun
operasional dengan menerapkan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved