Darurat Covid 19

Daftar Lengkap Wilayah di Luar Jawa-Bali Menerapkan PPKM Level 3 dan 4, Wilayah Sumsel Termasuk

Daftar Lengkap Wilayah di Luar Jawa-Bali Menerapkan PPKM Level 3 dan 4, Wilayah Sumsel Termasuk

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - Daftar Lengkap Wilayah di Luar Jawa-Bali Menerapkan PPKM Level 3 dan 4, Wilayah Sumsel Termasuk 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.

Salah satunya ialah dengan penerapan PPKM level 4.

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Awalanya kebijakan untuk menekan laju angka kasus Covid-19 tersebut dimulai sejak 3 Juli 2021 dan rencananya berakhir hingga 20 Juli 2021, dengan nama PPKM Darurat.

Namun kebijakan tersebut telah beberapa kali mengalami perpanjangan.

Terakhir diperpanjang hingga 3 Juli 2021 lalu, hingga kini diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021 seiring dengan masih tingginya kasus covid-19 di Indonesia.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyebut pemberlakuan PPKM Level 4 mampu menekan angka kasus positif.

Presiden Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.

Baik dalam hal konfirmasi harian tingkat kasus aktif, hingga tingkat kesembuhan.

"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan di beberapa indikator kasus dalam minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021."

"Di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi.

Lantas berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 seperti tertuang dalam Inmendagri No 28 Tahun 2021 dan Inmendagri No 29 Tahun 2021:

Level 3

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved