Kasus Sumbangan 2 Triliun

Sumbangan Rp 2 Triliun Belum Jelas,Pimpinan DPRD Sumsel: Jika Belum Terwujud, Bisa Menjadi Pelajaran

Pimpinan DPRD Sumsel MH Giri Ramanda N Kiemas merespon masih simpang siurnya bantuan Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Pimpinan DPRD Sumsel MH Giri Ramanda N Kiemas menanggapi belum jelasnya bantuan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio 

Namun sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel,  Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka

Hal tersebut disampaikan olehnya saat dimintai keterangan oleh awak media di Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021) siang.

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.

Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved