Berita CPNS Sumsel Terbaru

Ini Maksud dan Kegunaan Masa Sanggah dalam CPNS 2021 dan Cara Ajukan Sanggah Lewat sscasn.bkn.go.id

Maksud dan Kegunaan Masa Sanggah dalam CPNS 2021 dan Cara Ajukan Sanggah Lewat sscasn.bkn.go.id

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Ini Maksud dan Kegunaan Masa Sanggah dalam CPNS 2021 dan Cara Ajukan Sanggah Lewat sscasn.bkn.go.id 

Cara mengajukan sanggah adalah dengan login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Setelah login di laman tersebut, pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis, dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Baca juga: Kini Buat SKCK Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19, Sudah Dilaksanakan di Polres Metro Tangerang

Baca juga: Info Terbaru BLT Subsidi Gaji, Cair Pekan ini, Pekerja di Palembang dan Lubuklinggau Masuk Daftar

Dilansir dari SSCN BKN, ada cara mudah mengajukan sanggahan melalui online.

1. Bagi peserta yang dinyatakan 'Tidak Lulus', maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah' di dashboard akun sscn Anda.

2. Para peserta dapat melihat tanggal berakhirnya sanggahan.

Karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

3. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' serta kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.

4. Untuk halaman 'Perihal Sanggah' peserta akan dihadapkan pada hal mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.

Peserta yang tak lolos bisa mengisi langsung 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggahannya'.

5. Bila Peserta telah selesai mengisi sanggahan, bisa langsung klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

Maka akan muncul peringatan bahwa data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengkilik 'ya'.

Baca juga: Mudahnya Cek Ketersediaan Tempat Tidur Lewat Mobile JKN

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat kembali melakukan sanggahan.

Proses masa sanggah setelah pengajuan biasanya akan berlangsung selama tiga hari. Anda bisa sesekali mengecek akun sscn Anda.

Baca artikel lain di topik Berita CPNS Sumsel Terbaru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved