Darurat Covid 19
Kini Buat SKCK Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19, Sudah Dilaksanakan di Polres Metro Tangerang
Kini Buat SKCK Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19, Sudah Dilaksanakan di Polres Metro Tangerang
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.
Salah satunya ialah dengan cara menggelar vaksinasi.
Mau bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Tangerang Kota harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachik mengatakan, kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak Jumat (30/7/2021).
"Sudah menerapkan itu sejak Jumat minggu lalu. Jadi daftarnya harus online dengan mencantumkan sertifikat vaksin (Covid-19)," jelas Rachim saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: 605 Kiai dan Ulama Meninggal Akibat Covid-19, Maruf Amin Sebut Musibah yang Tidak Dapat Tergantikan
Baca juga: Update Sebaran Covid 2 Agustus 2021, Ini Daftar 10 Provinsi Penyumbang Kasus Terbanyak di Indonesia
Tujuannya jelas untuk mempercepat vaksinasi di Indonesia untuk menciptakan herd immunity.
Rachim menjelaskan, warga yang mau membuat SKCK untuk urusan pekerjaan dapat mengajukan di polsek sesuai domisili masing-masing.
Nantinya, masyarakat wajib membawa sertifitkat vaksinasi Covid-19 baik tahap pertama maupun kedua.
"Kalau untuk melamar jadi Polri atau TNI buat SKCK wajib di Polres. Itu juga wajib bawa sertifikat vaksin," papar Rachim.
Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan pelayanan pembuatan SKCK yang mempunyai penyakit penyerta alias komorbid.
Sebab, warga yang memiliki penyakit penyerta belum bisa menerima vaksinasi Covid-19.
"Tetap kita mempersilakan tetap mengurus SKCK," kata Rachim mengakhiri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bikin SKCK di Kota Tangerang Wajib Membawa Sertifikat Vaksin Covid-19.