Berita CPNS Sumsel Terbaru
Ini Maksud dan Kegunaan Masa Sanggah dalam CPNS 2021 dan Cara Ajukan Sanggah Lewat sscasn.bkn.go.id
Maksud dan Kegunaan Masa Sanggah dalam CPNS 2021 dan Cara Ajukan Sanggah Lewat sscasn.bkn.go.id
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 diumumkan mulai hari ini, Senin (2/8/2021).
Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar dengan mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih ada kesempatan untuk melakukan sanggah
Mengajukan masa sanggah secara online lewat sscasn.bkn.go.id mulai 4 - 6 Agustus setelah pengumuman seleksi Administrasi.
Adapun jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.
Apa itu 'Masa Sanggah CPNS 2021'
Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Panitia menyediakan masa sanggah selama tiga hari, yaitu pada 4 - 6 Agustus 2021.
Adapun masa jawab sanggah dari instansi dan BKN ditetapkan mulai 4 - 13 Agustus 2021.
Kemudian ada pengumuman pasca-sanggah atau hasil akhir administrasi akan dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Masa sanggah hanya bisa dilakukan satu kali.
Pengajuan sanggah dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal BKN.
Adapun yang disanggah biasanya mengenai kejanggalan atas hasil seleksi CPNS yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar.
Mengutip laman SSCASN, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.