Berita CPNS Sumsel Terbaru
Ini Maksud dan Kegunaan Masa Sanggah dalam CPNS 2021 dan Cara Ajukan Sanggah Lewat sscasn.bkn.go.id
Maksud dan Kegunaan Masa Sanggah dalam CPNS 2021 dan Cara Ajukan Sanggah Lewat sscasn.bkn.go.id
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 diumumkan mulai hari ini, Senin (2/8/2021).
Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar dengan mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih ada kesempatan untuk melakukan sanggah
Mengajukan masa sanggah secara online lewat sscasn.bkn.go.id mulai 4 - 6 Agustus setelah pengumuman seleksi Administrasi.
Adapun jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.
Apa itu 'Masa Sanggah CPNS 2021'
Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Panitia menyediakan masa sanggah selama tiga hari, yaitu pada 4 - 6 Agustus 2021.
Adapun masa jawab sanggah dari instansi dan BKN ditetapkan mulai 4 - 13 Agustus 2021.
Kemudian ada pengumuman pasca-sanggah atau hasil akhir administrasi akan dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Masa sanggah hanya bisa dilakukan satu kali.
Pengajuan sanggah dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal BKN.
Adapun yang disanggah biasanya mengenai kejanggalan atas hasil seleksi CPNS yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar.
Mengutip laman SSCASN, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Cara mengajukan sanggah adalah dengan login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Setelah login di laman tersebut, pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis, dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Baca juga: Kini Buat SKCK Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19, Sudah Dilaksanakan di Polres Metro Tangerang
Baca juga: Info Terbaru BLT Subsidi Gaji, Cair Pekan ini, Pekerja di Palembang dan Lubuklinggau Masuk Daftar
Dilansir dari SSCN BKN, ada cara mudah mengajukan sanggahan melalui online.
1. Bagi peserta yang dinyatakan 'Tidak Lulus', maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah' di dashboard akun sscn Anda.
2. Para peserta dapat melihat tanggal berakhirnya sanggahan.
Karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
3. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' serta kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.
4. Untuk halaman 'Perihal Sanggah' peserta akan dihadapkan pada hal mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.
Peserta yang tak lolos bisa mengisi langsung 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggahannya'.
5. Bila Peserta telah selesai mengisi sanggahan, bisa langsung klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
Maka akan muncul peringatan bahwa data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengkilik 'ya'.
Baca juga: Mudahnya Cek Ketersediaan Tempat Tidur Lewat Mobile JKN
Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat kembali melakukan sanggahan.
Proses masa sanggah setelah pengajuan biasanya akan berlangsung selama tiga hari. Anda bisa sesekali mengecek akun sscn Anda.
Baca artikel lain di topik Berita CPNS Sumsel Terbaru