Berita Palembang
Penumpang Kapal dari Tanjung Api Api Tujuan Bangka Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Ini Alasannya
Adanya kebijakan sebelum memasuki wilayah Bangka, harus dapat menunjukan sertifikat vaksin membuat penumpang yang akan menyeberang bertanya-tanya
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Adanya kebijakan sebelum memasuki wilayah Bangka, harus dapat menunjukan sertifikat vaksin membuat penumpang yang akan menyeberang bertanya-tanya kepada pihak Pelabuhan Penyeberangan TAA Banyuasin.
Dari Pelabuhan Penyeberangan TAA Banyuasin, memberikan penjelasan kepada penumpang yang akan menyeberang terkait harus menunjukan sertifikat vaksin sebelum menyeberang.
Untuk bisa menyeberang ke Bangka harus bisa menunjukan sertifikat vaksin.
Hal ini, dikarenakan peraturan yang dikeluarkan Pemprov Babel.
Baca juga: Mengenal Carina Joe, Ilmuan Wanita Indonesia, Jadi Salah Satu Pemilik Hak Paten Vaksin AstraZeneca
Meski di Sumsel tidak ada peraturan tersebut terutama di Pelabuhan Penyeberangan TAA Banyuasin dan bisa tetap diseberangkan, akan tetapi bila sudah sampai di Bangka tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin maka akan diminta untuk kembali.
Inilah, yang menjadi pertimbangan dari pengelola Pelabuhan Penyeberangan TAA Banyuasin.
Mau tidak mau, harus menanyakan sertifikat vaksin kepada penumpang sebelum menyeberang ke Bangka.
Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan TAA Banyuasin Iwan Gunawan didampingi Kepala Pelabuhan M Zulkarnain menjelaskan, dari koordinasi yang dilakukan memang di wilayah Bangka Barat saat ini sedang memberlakukan PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus.
Baca juga: Daftar Layanan Vaksin Covid-19 Bisa di Puskesmas, Ini Alamat dan Nomor Telepon Puskesmas Palembang
Sehingga, untuk masuk ke Bangka penumpang harus bisa menunjukan sertifikat vaksin.
"Berlakunya peraturan ini dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Kami juga belum tahu, apakan peraturan dari Pemprov Babel akan diperpanjang atau tidak. Kami masih akan terus berkoordinasi dengan pihak pelabuhan di Bangka," katanya, Sabtu (31/7/2021).
Karena adanya peraturan tersebut, keberangkatan dari Pelabuhan Penyeberangan TAA Banyuasin menuju ke Bangka juga dibatasi.
Untuk pengangkutan penumpang, dilaksanakan hingga pukul 16.00.
Lewat dari waktu tersebut, tidak ada lagi pengangkutan penumpang ke Bangka.
Pihak dari Pelabuhan Penyeberangan TAA Banyuasin, hanya akan mengangkut truk barang.
Baca juga: Selain Harus Sudah Vaksin Covid-19, Pelanggan KA Juga Harus Penuhi Syarat Ini
"Di sini, kami juga melihat situasi. Artinya, bila memang penumpang tersebut dalam keadaan darurat maka akan ada pertimbangan lain. Artinya, tadi ada yang belum vaksin karena baru sembuh dari terpapar Covid19 dan belum bisa divaksin"