Selain Harus Sudah Vaksin Covid-19, Pelanggan KA Juga Harus Penuhi Syarat Ini

Mulai hari ini, Kamis 29 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Indonesia (KAI) jarak jauh di pulau Sumatera, wajib menunjukkan kartu vaksin

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Mulai hari ini, Kamis 29 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Indonesia (KAI) jarak jauh di pulau Sumatera, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Syarat menunjukkan kartu vaksin tersebut juga, masih berlaku bagi pelanggan KA jarak jauh di pulau Jawa. 

Bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh di Jawa dan Sumatera, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 58 Tahun 2021, yang mengatur syarat perjalanan KA jarak jauh pada daerah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.

KA jarak jauh itu, KA Bukit Serelo yang merupakan kereta api kelas ekonomi yang melayani koridor Kertapati (Palembang)- Lubuk Linggau dan KA Rajabasa yang melayani koridor Kertapati- Lampung.

Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021. Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA jarak hauh baik di pulau Jawa dan Sumatera, masih termasuk ke dalam PPKM level 3 dan 4. 

“Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh di daerah PPKM level 3 dan 4, adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang negatif,” ujar Aida

Aida menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA Jarak Jauh baik di Jawa maupun Sumatera, tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” tandas Aida.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Selain itu, dalam masa pandemi ini KAI ditambahkan Aida selalu berupaya melakukan adaptasi, dengan aturan- aturan yang ada, dan tetap mengedepankan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi interaksi) plus 2M (Menjaga imun dan Menjaga iman).

Aida melanjutkan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. 

“KAI mematuhi dan mendukung penuh, seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkas Aida.

Sementara Jon (30), salah satu penumpang KA tujuan Kabupaten OKU tak mempermasalahkan adanya aturan baru tersebut. Menurutnya aturan itu untuk memastikan keselamatan penumpang khususnya dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 saat ini. 

"Yang pasti, kenyamanan para penumpang tetap jadi prioritas, dan pemberitahuan ini dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved