Berita Prabumulih

Sempat Ricuh, Muserkot KONI Prabumulih Hasilkan Beni Rizal Terpilih Aklamasi

Musyawarah Olahraga Kota (Muserkot) KONI kota Prabumulih akhirnya menetapkan Beni Rizal SH MH sebagai ketua KONI kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Pelaksanaan Muserkot KONI Prabumulih digelar di Hotel Gran Nikita Prabumulih sempat ricuh, Rabu (28/7/2021). 

Sementara itu, Sekretaris KONI Provinsi Sumsel, Suparman Roman ketika diwawancarai mengatakan pihaknya mengikuti tahapan-tahapan muserkot dan berdasrkan tata tertib serta acara maka pihaknya melihat telah memenuhi syarat untuk memberikan legitimasi bahwa muserkot telah berjalan sebagaimana mestinya.

"Mengenai dinamika kami kira itu adalah demokrasi, kita punya tatanan untuk melihat persolanam ini secara proporsional karena ada beberapa pertimbangan," ujarnya.

Dalam persidangan kata Suparman sempat dipertanyakan mengenai status dari calon namun hal itu telah dikaji oleh pihaknya bahkan sebelumnya dari panitia melalui tim penjaringan telah meminta fatwa kepada KONI Sumsel.

"Tadi sudah kita berikan jawaban, artinya kami memberikan toleransi karena ada yuris frudensi beberapa kepala atau ketua umum koni baik di Provinsi maupun di Kabupaten kota di Seluruh Indonesia masih sebagian besar dijabat pejabat publik dan pejabat struktural, tinggal dari sisi mana melihatnya sisi kepentingan daerah atau emosional, ini membutuhkan kebijaksanaan," tegasnya.

Jika pejabat struktural kata Suparman maka rana atau otoritas untuk membuat keputusan dan kebijakan dalam hal ini ada di Walikota Prabumulih.

"Sepanjang beliau (walikota-red) memberikan restu dan dukungan saya kira tidak ada persoalan karena apa, tentu ada pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan. Kami memberikan fatwa berdasarkan kajian dari KONI Sumsel bahwa untuk pejabat struktural dan publik sepanjang itu diminta atau dikehendaki oleh seluruh anggota koni kami memberikan toleransi," bebernya.

Disinggung mengenai dukungan seluruh, Suparman mengatakan tentu harus dilihat karena yang dinamakan aklamasi 100 persen dilihat secara konstitusi.

"Dukungan yang dianggap sah karena ada calon, tadi kan tidak karena dari verifikasi tim penjaringan tidak memenuhi syarat minimal maka sudah mayoritas tunggal kita boleh klaim itu sebagai aklamasi dapat dukungan penuh, pemahaman ini harus kita lihat secara proposional," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved