Berita Prabumulih
Sempat Ricuh, Muserkot KONI Prabumulih Hasilkan Beni Rizal Terpilih Aklamasi
Musyawarah Olahraga Kota (Muserkot) KONI kota Prabumulih akhirnya menetapkan Beni Rizal SH MH sebagai ketua KONI kota Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Muserkot) KONI kota Prabumulih yang berlangsung di Hotel Grand Nikita sempat berlangsung ricuh, Rabu (28/7/2021).
Pelaksanaan Muserkot yang memilih ketua KONI itu dibuka secara langsung oleh Walikota Prabumulih H Ridho Yahya dan dihadiri Sekretaris KONI Provinsi Sumsel, Suparman Roman.
Setelah sempat ricuh, akhirnya dalam pelaksanaan Muserkot itu Beni Rizal SH MH ditetapkan panitia terpilih secara aklamasi menjadi ketua KONI kota Prabumulih.
Kericuhan dalam pelaksanaan muserkot lantaran dari enam bakal calon yang mengembalikan formulir hanya Beni Rizal SH MH diungkapkan panitia memenuhi syarat.
Sementara calon lain tidak memenuhi syarat dukungan.
Hal itu sempat membuat pelaksanaan Muserkot dihujani interupsi oleh para peserta khususnya dari bakal calon Arafik Zamhari SpdI dan tim.
Arafik Zamhari menegaskan Muserkot Koni Prabumulih itu tidak ada hasil lantaran cacat secara hukum dan terkesan memaksakan kehendak.
"Dalam persyaratan yang dibentuk panitia khususnya nomor 4 dijelaskan tidak dalam menduduki jabatan struktural, ini tim penjaringan yang membuat tapi hari ini tim penjaringan panitia tidak mentaati persyaratan yang mereka buat," tegasnya Arafik usai Muserkot ditetapkan satu calon menang secara aklamasi.
Arafik menjelaskan, tim penjaringan atau panitia Muserkot sebagian besar merupakan sarjana hukum yang semestinya tau mengenai hukum namun justru melanggar hukum.
"Mestinya kalau sarjana hukum mereka tau aturan tapi malah melanggar aturan dan masih meloloskan yang melanggar hukum, ada apa," jelasnya.
Selain itu kata mantan Ketua DPD KNPI Prabumulih itu, ada salah satu panitia yang mengundurkan diri lantaran tidak tahan dengan tekanan dari orang yang berkepentingan.
"Ini ditekan oleh orang yang ada kepentingan sehingga mengundurkan diri. Kami tidak mengakui Muserkot ini ada hasil, masa langsung menerima langsung ketok palu dan kita tidak diberi waktu sanggahan," bebernya.
Tidak hanya itu, Arafik menuturkan KONI Sumsel mrnyampaikan ke Koni Prabumulih sempat mengeluarkan aturan dimana untuk pejabat boleh maju harus didukung oleh seluruh cabang olahraga.
"Total cabor yang memiliki hak suara sebanyak 42 cabor sementara Beni hanya didukung 31 berarti tidak memenuhi syarat tapi kenapa disahkan," tegansya.
Sementara itu, Sekretaris KONI Provinsi Sumsel, Suparman Roman ketika diwawancarai mengatakan pihaknya mengikuti tahapan-tahapan muserkot dan berdasrkan tata tertib serta acara maka pihaknya melihat telah memenuhi syarat untuk memberikan legitimasi bahwa muserkot telah berjalan sebagaimana mestinya.
"Mengenai dinamika kami kira itu adalah demokrasi, kita punya tatanan untuk melihat persolanam ini secara proporsional karena ada beberapa pertimbangan," ujarnya.
Dalam persidangan kata Suparman sempat dipertanyakan mengenai status dari calon namun hal itu telah dikaji oleh pihaknya bahkan sebelumnya dari panitia melalui tim penjaringan telah meminta fatwa kepada KONI Sumsel.
"Tadi sudah kita berikan jawaban, artinya kami memberikan toleransi karena ada yuris frudensi beberapa kepala atau ketua umum koni baik di Provinsi maupun di Kabupaten kota di Seluruh Indonesia masih sebagian besar dijabat pejabat publik dan pejabat struktural, tinggal dari sisi mana melihatnya sisi kepentingan daerah atau emosional, ini membutuhkan kebijaksanaan," tegasnya.
Jika pejabat struktural kata Suparman maka rana atau otoritas untuk membuat keputusan dan kebijakan dalam hal ini ada di Walikota Prabumulih.
"Sepanjang beliau (walikota-red) memberikan restu dan dukungan saya kira tidak ada persoalan karena apa, tentu ada pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan. Kami memberikan fatwa berdasarkan kajian dari KONI Sumsel bahwa untuk pejabat struktural dan publik sepanjang itu diminta atau dikehendaki oleh seluruh anggota koni kami memberikan toleransi," bebernya.
Disinggung mengenai dukungan seluruh, Suparman mengatakan tentu harus dilihat karena yang dinamakan aklamasi 100 persen dilihat secara konstitusi.
"Dukungan yang dianggap sah karena ada calon, tadi kan tidak karena dari verifikasi tim penjaringan tidak memenuhi syarat minimal maka sudah mayoritas tunggal kita boleh klaim itu sebagai aklamasi dapat dukungan penuh, pemahaman ini harus kita lihat secara proposional," tambahnya.