Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel

Bintang Mahaputera Adalah Apa? Terdiri 5 Kelas, Berikut Syarat Dapat Tanda Kehormatan Ini

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, Akidi Tio (alm) berpeluang menerima penghargaan Bintang Mahaputera

Editor: Wawan Perdana
Humas Polda Sumsel
Keluarga Akidi Tio memberikan bantuan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. Moeldoko mengungkapkan, Akidi Tio (alm) berpeluang menerima penghargaan Bintang Mahaputera. 

Menurut Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

2. Syarat khusus Bintang Mahaputera

Mengutip Pasal 28 Uu Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus Untuk memperoleh Bintang Mahaputera terdiri atas:

  • Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
  • Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/ atau
  • Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional

Hak dan kewajiban

Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

  • Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
  • Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
  • Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan
  • Sementara, penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
  • Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
  • Pemakaman dengan upacara kebesaran militer
  • Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara
  • Pemakaman di taman makam pahlawan nasional
  • Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya
  • Adapun kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:
  • Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
  • Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
  • Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved