Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel
Bintang Mahaputera Adalah Apa? Terdiri 5 Kelas, Berikut Syarat Dapat Tanda Kehormatan Ini
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, Akidi Tio (alm) berpeluang menerima penghargaan Bintang Mahaputera
Editor:
Wawan Perdana
Humas Polda Sumsel
Keluarga Akidi Tio memberikan bantuan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. Moeldoko mengungkapkan, Akidi Tio (alm) berpeluang menerima penghargaan Bintang Mahaputera.
Menurut Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
2. Syarat khusus Bintang Mahaputera
Mengutip Pasal 28 Uu Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus Untuk memperoleh Bintang Mahaputera terdiri atas:
- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/ atau
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional
Hak dan kewajiban
Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
- Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan
- Sementara, penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer
- Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara
- Pemakaman di taman makam pahlawan nasional
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya
- Adapun kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:
- Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
- Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
- Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com