Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel

Bintang Mahaputera Adalah Apa? Terdiri 5 Kelas, Berikut Syarat Dapat Tanda Kehormatan Ini

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, Akidi Tio (alm) berpeluang menerima penghargaan Bintang Mahaputera

Editor: Wawan Perdana
Humas Polda Sumsel
Keluarga Akidi Tio memberikan bantuan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. Moeldoko mengungkapkan, Akidi Tio (alm) berpeluang menerima penghargaan Bintang Mahaputera. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, Akidi Tio (alm) berpeluang menerima penghargaan Bintang Mahaputera.

Akidi Tio (alm) adalah sosok pengusaha yang memberikan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).

"Untuk tahun depan, bisa saja itu diajukan (dapat penghargaan Bintang Mahaputera), nanti dewan akan menghitung dari sisi berbagai macamnya, pertimbangan dan persyaratannya," kata Moeldoko saat diwawancari Kepala Newsroom Tribun Sumsel-Sriwijaya Post, Hj L Weny Ramdiastuti, Rabu (28/7/2021).

Secara pribadi, Moeldoko menilai, sosok Akidi Tio bisa mendapatkan penghargaan Bintang Maha Putra.

Sebab sumbangan yang diberikannya betul-betul memberikan perubahan kepada lingkungan.

"Begitu ada uang Rp2 Triliun, bisa berubah lingkungan itu. Bisa membangun rumah sakit, bisa membangun ini, itu dan seterusnya," ujarnya.

Apa itu penghargaan Bintang Mahaputra?

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan bintang sipil.

Tanda kehormatan sendiri merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Baca juga: Moeldoko Sebut Akidi Tio Penyumbang Rp2 Triliun ke Sumsel Berpeluang Dapat Bintang Mahaputera

Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu:

  1. Bintang Mahaputera Adipurna
  2. Bintang Mahaputera Adipradana
  3. Bintang Mahaputera Utama
  4. Bintang Mahaputera Pratama
  5. Bintang Mahaputera Nararya

Syarat-syarat

Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.

1. Syarat umum

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved