Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel
Bintang Mahaputera Adalah Apa? Terdiri 5 Kelas, Berikut Syarat Dapat Tanda Kehormatan Ini
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, Akidi Tio (alm) berpeluang menerima penghargaan Bintang Mahaputera
TRIBUNSUMSEL.COM-Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, Akidi Tio (alm) berpeluang menerima penghargaan Bintang Mahaputera.
Akidi Tio (alm) adalah sosok pengusaha yang memberikan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Untuk tahun depan, bisa saja itu diajukan (dapat penghargaan Bintang Mahaputera), nanti dewan akan menghitung dari sisi berbagai macamnya, pertimbangan dan persyaratannya," kata Moeldoko saat diwawancari Kepala Newsroom Tribun Sumsel-Sriwijaya Post, Hj L Weny Ramdiastuti, Rabu (28/7/2021).
Secara pribadi, Moeldoko menilai, sosok Akidi Tio bisa mendapatkan penghargaan Bintang Maha Putra.
Sebab sumbangan yang diberikannya betul-betul memberikan perubahan kepada lingkungan.
"Begitu ada uang Rp2 Triliun, bisa berubah lingkungan itu. Bisa membangun rumah sakit, bisa membangun ini, itu dan seterusnya," ujarnya.
Apa itu penghargaan Bintang Mahaputra?
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan bintang sipil.
Tanda kehormatan sendiri merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Baca juga: Moeldoko Sebut Akidi Tio Penyumbang Rp2 Triliun ke Sumsel Berpeluang Dapat Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya
Syarat-syarat
Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.
1. Syarat umum