Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel
Bintang Mahaputera Adalah Apa? Terdiri 5 Kelas, Berikut Syarat Dapat Tanda Kehormatan Ini
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, Akidi Tio (alm) berpeluang menerima penghargaan Bintang Mahaputera
TRIBUNSUMSEL.COM-Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan, Akidi Tio (alm) berpeluang menerima penghargaan Bintang Mahaputera.
Akidi Tio (alm) adalah sosok pengusaha yang memberikan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Untuk tahun depan, bisa saja itu diajukan (dapat penghargaan Bintang Mahaputera), nanti dewan akan menghitung dari sisi berbagai macamnya, pertimbangan dan persyaratannya," kata Moeldoko saat diwawancari Kepala Newsroom Tribun Sumsel-Sriwijaya Post, Hj L Weny Ramdiastuti, Rabu (28/7/2021).
Secara pribadi, Moeldoko menilai, sosok Akidi Tio bisa mendapatkan penghargaan Bintang Maha Putra.
Sebab sumbangan yang diberikannya betul-betul memberikan perubahan kepada lingkungan.
"Begitu ada uang Rp2 Triliun, bisa berubah lingkungan itu. Bisa membangun rumah sakit, bisa membangun ini, itu dan seterusnya," ujarnya.
Apa itu penghargaan Bintang Mahaputra?
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan bintang sipil.
Tanda kehormatan sendiri merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Baca juga: Moeldoko Sebut Akidi Tio Penyumbang Rp2 Triliun ke Sumsel Berpeluang Dapat Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya
Syarat-syarat
Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.
1. Syarat umum
Menurut Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
2. Syarat khusus Bintang Mahaputera
Mengutip Pasal 28 Uu Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus Untuk memperoleh Bintang Mahaputera terdiri atas:
- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/ atau
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional
Hak dan kewajiban
Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
- Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan
- Sementara, penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer
- Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara
- Pemakaman di taman makam pahlawan nasional
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya
- Adapun kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:
- Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
- Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
- Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com