Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel
Terungkap Asal Usul Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio untuk Sumsel, Ada Peran Sahabat Lama
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengaku kaget sewaktu diberitahu nominal bantuan dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan covid di Sumsel.
"Kita berharap, alokasinya ini nantinya pertama harus dikawal secara transparan, dan dikawal semua element masyarakat, karena ini adalah amanat pengusaha Aceh yang dititipkan untuk Sumsel," jelasnya.
Hal kedua diungkapkan Sekretaris fraksi PKS DPRD Sumsel ini, ia berharap alokasi ini benar-benar nantinya untuk lenangan covid-19 di Sumsel.
"Jadi kita berharap adanya dana ini, bisa menekan penyebaran covid-19 di Sumsel, dengan melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), sehingga kalau selama ini terkendala dalam pendanaan untuk pelaksanaan 3T, maka ini ada dananya," ucapnya.
Selain itu, adanya dana yang besar itu, maka bisa membeli obat bagi masyarakat khususnya dalam penanganan covid-19, karena tak dipungkiri saat ini banyak yang putus stok obat yang ada.
"Jadi ke depan, jangan sampai ada penimbunan dan pemprov Sumsel bisa membeli obat untuk kebutuhan pasien covid-19 yang membutuhkan," tuturnya.
Dilanjutkan Saiful, dana itu pun nantinya bisa mempercepat proses vaksinasi yang hari ini di Sumsel baru sekitar 1,8 juta vaksin dan stoknya hampir habis.
"Tentunya, adanya dana ini apakah bisa nanti diperuntukkan untuk hal itu, maka akan dicek lagi. Tapi kalau bisa untuk membeli vaksin, bisa sebanyak mungkin didapat untuk kebutuhan masyarakat dan target vaksinasi bisa segera tercapai," tandasnya.
Dilanjutkan Saiful, pihaknya juga berharap nantinya juga bantuan itu bisa dipakai pemprov Sumsel dalam memberikan bantuan sosial, bagi masyarakat Sumsel yang terdampak dan terpapar covid. Baik terdampak kesehatan maupun ekonomi dan sosial selama ini, baik dalam bansos atau bantuan subsidi bagi usaha UMKM, termasuk paket sosial masyarakat miskin.
"Kalau (bantuan) ini tidak melanggar aturan bisa untuk insentif nakes (tenaga kesehatan) khususnya vaksinator, kenapa tidak. Karena selama ini vaksinator tidak dapat (insentif) sesuai PMK dan Permenkes. Jadi, jika ini dibenarkan oleh hukum, ya tidak masalah," pungkasnya.
(cr8/arf)