Berita Palembang
Rehab Kantor Walikota Palembang dan Pasang Lift Rp 3 Miliar, Anggota DPRD Sesalkan Sikap Pemkot
Anggota DPRD Kota Palembang menyoroti pengadaan lift untuk Kantor Walikota "Gedung ledeng" Palembang yang nilainya mencapai Rp 3,2 Miliar
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang menyesalkan kebijakan Bagian Umum Setda Palembang yang mengusulkan pengadaan lift untuk Kantor Walikota "Gedung ledeng" Palembang yang nilainya mencapai Rp 3,2 Miliar yang dianggap tidak tepat saat ini.
Apalagi sebelumnya, Walikota Palembang Harnojoyo sudah menekankan pentingnya efisiensi anggaran saat Covid-19.
Anggota Komisi I DPRD Palembang Lailata Ridha mengatakan, ia sangat menyangkan hal itu, harusnya di tengah pandemi covid-19 yang masih melanda tanah air saat ini, semua pihak dapat menahan diri. Apalagi, belanja pada kegiatan yang tidak prioritas seperti pengadaan lift yang nilainya milyaran.
"Saya sangat menyayangkan hal itu, harusnya anggaran yang ada diprioritaskan untuk kemanusian, misalnya percepatan vaksin, bantuan kepada masyarakat miskin dan lain sebagainya," katanya, Senin (27/7/2021).
Anggota Fraksi Golkar ini menilai, pengadaan lift di kantor ledeng itu tidaklah mendesak. Masih banyak yang lebih prioritas.
"Masalahnya pengadaan lift itu menelan dana yang tidak sedikit, angkanya mencapai miliiaran. Ia berharap hal ini menjadi perhatian serius Walikota," ujarnya.
Pengadaan lift atau elevator dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Palembang Tahun 2021. Pelaksanaanya 120 hari kalender, dengan pelaksana PT Karuniaguna Intisemesta dan konsultan pengawas dilakukan oleh CV Prodesain.
Berdasarkan surat edaran Nomor : 4/SE/BPKAD/2021, tertanggal 22 Januari 2021, tentang pedoman pelaksanaan efisiensi belanja kegiatan di lingkungan Pemkot Palembang Tahun anggaran 2021.
Dimana, dalam poin ke 3 disebutkan, kebijakan belanja APBD Tahun 2021 diprioritaskan untuk, beberapa hal, diantaranya, kebutuhan belanja bersifat wajib dan mendesak. Kemudian, kebutuhan belanja kondisi darurat penanganan dampak bencana covid-19, dan lainnya.
Selanjutnya, poin ke 4 tentang, tentang pelaksanaan efisiensi belanja kegiatan, dalam huruf g berbunyi, biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan hanya untuk menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2 persen dari nilai bangunan saat ini tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kabag Umum Pemkot Palembang Yusfa Apriani mengatakan, lift yang ada dikantor Walikota memang sudah harus dilakukan peremajaan atau diganti. Karena lift yang lama sudah tidak berfungsi dengan baik.
"Pengadaan lift itu sudah melalui proses penilaian dari pihak konsultan, PU dan lain sebagainya. Hasilnya mengatakan bahwa lift itu sudah harus diganti. Kalau soal urusan teknis lain saya tidak tau, dan anggaran Rp 3 miliar lebih itu untuk dua pekerjaan baik konstruksi maupun oengadaan liftnya," pungkasnya saat dihubungi.
Baca juga: Kata Polisi Soal Misteriusnya Keluarga Akidi Tio, Belum Berkenan Tampilkan Diri ke Publik