PPKM Level 4 Daerah di Sumsel

Palembang, Muba, Lubuklinggau, dan Mura PPKM Level 4, Jokowi Serahkan Aturan Teknis ke Pemda

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyerahkan aturan teknis pelonggaran PPKM level 4 kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda)

Editor: Wawan Perdana
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan aturan teknis pelonggaran PPKM level 4 kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda) 

Terkait hal ini, Jokowi menambahkan bahwa penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait.

Secara khusus, Jokowi juga meminta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin suplemen kepada masyarakat.

Selain itu, arahan Jokowi lainnya kepada pembantunya yakni agar memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap [pasien] isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin. Dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 4 yang sebelumnya dikenal dengan istilah PPKM Darurat kembali diperpanjang oleh pemerintah.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” tegas Jokowi.

Baca juga: Jelang Pemberlakuan PPKM Level 4, Warga Kota Palembang Buru Kebutuhan WFH

Penjelasan Gubernur Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru, Sabtu (24/7/2021) menjelaskan, adanya status Level 4 di empat daerah di Sumsel ini kriteriannya antara lain, pertama transmisi virus tinggi, kedua respon pemerintah dan masyarakat, serta BOR di rumah sakit.

"Tapi, Sumsel tidak lebih buruk dari tempat lain, karena ada 21 provinsi di Indonesia yang daerahnya terkena level empat," jelas Herman Deru.

Mantan Bupati OKU Timur itu sendiri juga menyatakan, meski beberapa daerah di Sumsel nanti masuk level 4, namun kabar baiknya beberapa peraturanya akan diserahkan ke pemerintah Kabupaten/ kota untuk mengaturnya. Mengingat selama ini pengaturan PPKM sebelumnya merujuk kepusat.

"Tapi kita tunggu dulu penjelasan dari Mendagri, apa yang di maksud daerah yang mengatur itu apa pemkot/ Pemkabnya, atau langsug Gubernur (Pemprov)," tuturnya.

Selaku Gubernur Sumsel, ia mengimbau kepada masyarakat Sumsel, terkhusus yang berada di level 4, kuncinya respon tadi dari kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan (Prokes 5M) untuk lebih disiplin.

"Presiden juga selalu menyampaikan, masker yang utama jangan sampai lalai. Tidak hanya di tempat kerumunan saja tapi dimanapun saat ini," ungkapnya seraya seraya Sumsel diklaimnya tidak termasuk dalam provinsi dalam tingkat kematian tinggi.

Sementara, untuk Rumah Sakit (RS) di Sumsel telah mencatat bed occupancy ratio (BOR) atau keterisian tempat tidur penanganan Covid-19 mencapai 100 Persen.

Empat RS itu, RS AK Gani Palembang, RS Bhayangkara Palembang, RSUD Sobirin Musi Rawas dan RS Siloam Lubuklinggau.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved