Berita Palembang

Jelang Pemberlakuan PPKM Level 4, Warga Kota Palembang Buru Kebutuhan WFH

Kota Palembang mulai 26 Juli hingga 8 Juli mendatang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 

SRIPOKU/RAHMALIAH
Suasana Diamond Supermarket yang ramai pengunjung dengan tetap menjaga protokol kesehatan, Minggu (25/7/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kota Palembang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 

Sesuai aturan, maka pekerja baik ASN dan Swasta diwajibkan untuk melaksanakan work from home (WFH) 100 Persen bagi sektor non essensial.

Untuk mempersiapkan kebutuhan selama WFH, nyatanya banyak warga Palembang yang memburu kebutuhan sehari-hari di berbagai Supermarket

Seperti di Diamond Supermarket terpantau konsumen terlihat membeli kebutuhan seperti beras, mie instant, minyak goreng bahkan susu steril untuk kesehatan kosong di etalase. 

Citra, salah seorang pengunjung Diamond Supermarket yang bekerja di Bank Plat Merah di Palembang menceritakan bagaimana ia jelang PPKM level 4 mempersiapkan kebutuhannya selama di rumah, terutama suplemen, susu kesehatan dan kebutuhan sehari-hari. 

"Ya kan dua minggu WFH, walaupun WFO juga ada tapi terjadwal namun lebih banyak WFH saat ini. Karena tidak memungkinkan untuk keluar rumah terus makanya harus stok, " Jelasnya, Minggu (25/7/2021)

Dirinya mengakui, meski harus WFH ia berupaya agar semua kewajibannya sebagai pekerja terlaksana dengan baik, dengan memberikan laporan pekerjaan sehari-hari melalui daring. 

"Kerja tetap jalan tapi hanya kirim laporan lewat email, zoom meeting atau koordinasi melalui WA grup, " Jelasnya 

Sementara, berdasarkan SE dari Menko Perekonomian yang disampaikan Menko Perekonomian, selama PPKM Level IV ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial maksimal 50 persen seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid 19, dan industri orientasi ekspor. 

Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman dan penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana,

proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% work from office dengan protokol kesehatan secara ketat

Baca juga: Bobol Brankas Uang Puluhan Juta di Apotek di Jalan Opi Raya Palembang, 1 Pelaku Dibekuk Jatanras

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%

Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.  

Kegiatan pada pusat perbelanjaan Mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses ke Apotek toko obat dan toko yang menjual kebutuhan sehari-hari. (SP/RAHMALIYAH)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved