PPKM Level 4 Daerah di Sumsel
Palembang, Muba, Lubuklinggau, dan Mura PPKM Level 4, Jokowi Serahkan Aturan Teknis ke Pemda
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyerahkan aturan teknis pelonggaran PPKM level 4 kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda)
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah daerah diberikan kewenangan membuat aturan teknis pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
PPKM level 4 diperpanjang mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.
Pada masa perpanjangan ini, empat daerah di Sumsel masuk PPKM level 4.
Empat daerah itu yakni Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyerahkan aturan teknis pelonggaran PPKM level 4 kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
“Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam keterangan persnya pada Minggu (25/7/2021).
Pelonggaran PPKM Level 4 menyasar sejumlah aspek kegiatan masyarakat.
Jokowi menegaskan, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, pelonggaran PPKM Level 4 juga berlaku bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis.
Sederet usaha tersebut, lanjut Jokowi, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
“Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo tersebut ketika berbicara mengenai aturan pelonggaran PPKM Level 4.
Lebih lanjut, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait,” jelas Kepala Negara.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.