Polemik KPK
Novel Baswedan Ungkap Kekhawatirannya Usai Dewas KPK Disebut Terlalu Berpihak ke Firli Cs
Novel Baswedan Ungkap Kekhawatirannya Usai Dewas KPK Disebut Terlalu Berpihak ke Firli Cs
Ketiga, laporan mengenai dugaan pimpinan KPK tidak menjelaskan adanya sistem gugur dalam pelaksanaan TWK.
Dewas menyatakan konsekuensi pelaksaan TWK telah dijelaskan Kepala Biro SDM dan Nurul Ghufron.
Keempat, tentang tindakan pimpinan yang membiarkan terjadinya pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam pelaksanaan TWK.
Menurut Dewas materi tes disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Pegawai tidak ada yang melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada pimpinan secara langsung.
Kelima, tentang pernyataan Firli Bahuri dalam rapat 5 Maret 2021 yang diduga menyampaikan bahwa TWK bukan masalah lulus atau tidak lulus dan untuk mengukur pegawai KPK terlibat dalam organisasi terlarang tidak cukup dengan wawancara.
Menurut Dewas, pernyataan Firli itu bukan bentuk ketidakjujuran, karena yang memutuskan hasil TWK adalah BKN.
Keenam, mengenai rapat 29 April 2021 sebelum pembukaan hasil TWK. Dalam rapat itu, pegawai menduga pimpinan telah meniatkan untuk memecat pegawai yang tidak memenuhi syarat pada hari pelantikan 1 Juni 2021.
Dewas menyatakan hal itu tidak terbukti karena hingga 1 Juni 2021 tidak ada pegawai yang dipecat.
Ketujuh, pegawai melaporkan mengenai Surat Keputusan 7 Mei 2021 tentang perintah agar 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke pimpinan.
Dewas menilai tidak ada pernyataan dari pimpinan bahwa 75 pegawai itu dinonaktifkan atau diberhentikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini yang Dikhawatirkan Novel karena Dewas KPK Loloskan Firli Cs dari Jerat Pelanggaran Etik.