Polemik KPK

Novel Baswedan Ungkap Kekhawatirannya Usai Dewas KPK Disebut Terlalu Berpihak ke Firli Cs

Novel Baswedan Ungkap Kekhawatirannya Usai Dewas KPK Disebut Terlalu Berpihak ke Firli Cs

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Novel Baswedan Ungkap Kekhawatirannya Usai Dewas KPK Disebut Terlalu Berpihak ke Firli Cs 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik masih terus terjadi ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulai dari 75 pegawai KPK hingga dugaan pelanggaran etik.

Sejumlah pegawai KPKpun turut berkomentar terkait hal ini.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan khawatir terhadap sikap sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri cs karena Dewan Pengawas KPK telah meloloskan mereka dari jerat etik.

Ia pun menyesalkan putusan Dewan Pengawas KPK yang tidak melanjutkan aduan pegawai 75 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pimpinan KPK.

"Saya khawatir kalau sikap Dewas seperti ini justru membuat pimpinan KPK semakin berani untuk membuat pelanggaran-pelanggaran. Kenapa? Ya karena Dewasnya begitu berpihak," ucap Novel dalam jumpa pers virtual, Sabtu (24/7/2021). 

Padahal, kata Novel, Dewas KPK memiliki kewenangan besar menangani dugaan pelanggaran etik pimpinan ataupun pegawai KPK. Sebab, Dewas KPK berlaku sebagai pemeriksa, penuntut sekaligus hakim. 

"Jadi penentunya di mereka semua. Ketika tidak ada jalan lagi di sana, ya tidak ada yang bisa dilalukan lagi. Itu memang jadi problem yang serius," kata Novel. 

Diketahui Dewas KPK menyatakan pimpinan KPK tidak cukup bukti melanggar etik terkait polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).  

Dewas menilai tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK tidak terbukti. 

"Dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam jumpa pers virtual, Jumat (23/7/2021). 

Baca juga: Ombudsman Desak Presiden Jokowi Bina Firli Bahuri, Ketua BKN, dan 2 Menteri Terkait TWK KPK

Baca juga: Jokowi Harus Bina Ketua KPK, BKN, LAN, Menkumham, dan MenpanRB Karena Pelanggaran TWK Pegawai KPK

Adapun tujuh laporan yang disampaikan oleh pegawai, yakni pertama dugaan penyelundupan pasal TWK di akhir pembahasan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri

Dewas menyebut penyusunan perkom itu telah dirumuskan bersama dan disetujui secara kolektif kolegial.

Kedua, terkait dugaan Firli Bahuri datang sendirian ke Kemenkumham untuk mengesahkan perkom alih status ASN tersebut. 

Dewas menyebut Firli datang bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved