Darurat Covid 19

Kemnaker, Ida Fauziyah Bicara Tentang Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja

Kemnaker Bicara Tentang Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja

Editor: Slamet Teguh
Humas Kemenaker
Kemnaker, Ida Fauziyah Bicara Tentang Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja 

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Tegaskan Masih Terus Godok Kebijakan Bantuan Subsidi Upah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved