Darurat Covid 19

Kemnaker, Ida Fauziyah Bicara Tentang Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja

Kemnaker Bicara Tentang Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja

Editor: Slamet Teguh
Humas Kemenaker
Kemnaker, Ida Fauziyah Bicara Tentang Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA –- Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk menekan angka ini.

Selain menerapkan sejumlah peraturan, pemerintah juga memberikan sejumlah bantuan kepada mereka yang terdampak.

Pemerintah mengumumkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upak (BSU)  bagi pekerja/buruh di tahun 2021 pada Rabu (22/7/2021).

Namun Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran BSU.

Ia melanjutkan bahwa kebijakan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah, Kamis (22/7/2021).

Ida Fauziyah berharap kebijakan tersebut dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Baca juga: Karyawan yang Bekerja di Zona PPKM Level 4 Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Uang Langsung Ditransfer

Baca juga: Pemerintah Sebut Kepala Keluarga yang Positif Covid-19 Akan Terima Bantuan Sosial

BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 terkait PPKM.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved