Berita Nasional
Apa Saja Aturan PPKM Level 4 Pengganti PPKM Darurat, Rincian Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4
Aturan PPKM Level 4 yang merupakan pengganti dari istilah PPKM Darurat, Apa saja aturannya ?
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.
Diketahui PPKM Darurat yang kini berganti nama menjadi Level 4 itu resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Dalam Inmendagri itu disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara, daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Daftar Daerah di Indonesia yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli
Lalu, apa saja aturan PPKM Level 4 ?
Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini, tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya.
Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pasar swalayan, supermarket dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun, tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing.
Berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan level 3-4:
1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4.