Berita Nasional
Daftar Daerah di Indonesia yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli
Pada diktum satu Inmendagri 22/2021 tersebut dijelaskan yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4 tersebut adalah daerah-daerah dengan situasi pandem
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNSUMSEL. COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang pemerintah hingga 25 Juli mendatang.
Namun kini istilah PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.
Sederet provinsi di Indonesia masih akan meneruskan PPKM Level 4.
Namun sebagian ada yang Level 3.
Sebelumnya PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu telah berakhir pada Selasa (20/7/2021).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada diktum satu Inmendagri 22/2021 tersebut dijelaskan yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4 tersebut adalah daerah-daerah dengan situasi pandemi level 4 dan 3.
Baca juga: Mengenal Istilah Baru PPKM Level 4 Pengganti PPKM Darurat, Diterapkan di Inggris Sejak Akhir 2020
Daerah tersebut yakni:
a. DKI Jakarta
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
b. Banten
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.
2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
c. Jawa Barat