Berita Kriminal

Suami Bunuh Istri saat Berhubungan, Ngaku Sakit Hati Disebut Tak Berguna hingga Tak Bisa Memuaskan

Suami bunuh istri di Cipayung Depok. Mengaku sakit hati karena disebut tak berguna hingga tak memuaskan

Editor: Weni Wahyuny

Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka parah di bagian leher, terkunci dalam kamar kontrakannya di kawasan Cipayung, Kota Depok.

“Motifnya karena istrinya (korban) sering berkata kasar pada pelaku, seperti dia (pelaku) laki-laki tak berguna,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro depok, Pancoran Mas, Senin (12/7/2021).

Selesai membuat korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit, pelaku pun melarikan diri ke rumah istri pertamanya.

“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” jelas Umran.

Imran berujar, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.

Sementara itu, pelaku juga mengakui bahwa motif dibalik aksi kejinya ini adalah sakit hati dengan perkataan istri sirinya.

Tak hanya kesal disebut tak berguna, emosi pelaku makin memuncak kala dirinya disebut tak bisa memuaskan nafsu birahi korban.

“Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa, enggak bisa muasin dia,” tuturnya tertunduk mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.

Pelaku pembunuhan suami siri

Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan RA, yang mayatnya ditemukan terkunci dalam kamar kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok, pada Jumat (9/7/2021).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku tak lain dan tak bukan adalah AM, yang merupakan suami siri korban sendiri.

“Pelaku adalah inisial AM, yang mana adalah suami siri dari korban. Korban sendiri bernama RA, istri siri yang bersangkutan,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (12/7/2021).

Lebih lanjut, Imran berujar pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya.

Pelaku juga terlibat kasus kriminal lainnya, yakni pencurian telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved