Berita Nasional

Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Dalam Dugaan Suap Penyidik KPK Diungkap Oleh Jaksa

Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Dalam Dugaan Suap Penyidik KPK Diungkap Oleh Jaksa

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik masih terjadi ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski begitu, bukan berarti KPK tidak bekerja.

Sejumlah kasus masih terus ditangani oleh KPK.

Nama Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsudin turut disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Azis disebut inisiator perkenalan Syahrial dengan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7/2021).

Diketahui, Syahrial didakwa menyuap Robin senilai Rp1.695.000.000.

Uang itu sebagai pemulus agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Perkenalan Syahrial dan Robin terjadi sekitar bulan Oktober Tahun 2020.

Dimana Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar saat itu berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.

Kemudian Azis meminta Robin menemuinya dan memperkenalkan ke Syahrial.

"Setelah terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsudin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stefanus Robinson Pattuju kepada terdakwa," ucap jaksa KPK Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkenalan itu, sambung jaksa, Robin, menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal KPK miliknya kepada Syahrial.

Pada pertemuan itu, kata jaksa, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021 sampai dengan tahun 2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah. Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus Robin Pattuju bersedia membantu, selanjutnya terdakwa dan Stepanus Robin Pattuju saling bertukar nomor handphone," terang jaksa.

Baca juga: Ketua KPK, Firli Bahuri Bicara Nasib Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul

Baca juga: KPK Akan Periksa Anies Baswedan dan Politisi PDIP di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved