Kasus Korupsi KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri Bicara Nasib Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul

Ketua KPK, Firli Bahuri Bicara Nasib Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ketua KPK, Firli Bahuri Bicara Nasib Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diterpa sejumlah masalah.

Meski begitu, bukan berarti KPK akan berhenti bekerja.

Bahkan kini, KPK menyebut akan memanggil sejumlah tokoh penting terkait kasus korupsi.

Yang terbaru, KPK memastikan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019.

Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut.

Hal ini lantaran anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tenru perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Firli mengatakan, KPK memahami keinginan masyarakat agar kasus ini diungkap secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasakeadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Untuk itu, ia memastikan tim penyidik akan bekerja keras mengusut kasus ini dan menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," katanya.

Firli mengatakan, KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup dan kecukupan bukti.

Untuk itu, KPK akan terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk membongkar setiap peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya.

Hal ini dilakukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," kata Firli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved