Polisi Tangkap dr Lois

Duduk Perkara Kasus dr Lois Owien, Berhadapan dengan Dokter Tirta hingga Berujung di Kantor Polisi

dr Lois kini harus berhadapan dengan hukum. Bagaimana duduk perkara sebenarnya

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa via Tribun Jakarta
Dokter Lois Owien yang heboh di media sosial tidak percaya dengan virus corona atau Covid-19. Kini harus berhadapan dengan hukum 

TRIBUNSUMSEL.COM - Duduk perkara kasus Dokter Lois Owien yang berujung di kantor polisi.

Nama dr Lois Owien belakangan jadi perbincangan karena pernyataannya seputar Covid-19.

Pernyataannya tak percaya Covid-19 hingga sebut pasien yang meninggal bukan karena virus pun mengundang reaksi.

Kini ia harus berhadapan dengan polisi karena celotehannya itu.

Dr Lois telah ditangkap pada Minggu (11/7/2021).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Kompas.com, Ramadhan menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail soal pasal undang-undang yang disangkakan pada Lois.

Sosok Lois Owien menjadi perbincangan setelah videonya yang mengaku tak percaya Covid-19, viral.

Ia juga mengungkapkan ketidakpercayaannya pada Covid-19 lewat cuitan di akun Twitternya, @LsOwien.

Tak hanya itu, Lois mengklaim kematian pada pasien Covid-19 terjadi karena interaksi obat.

Cuitan-cuitan dan video Lois Owien yang tak percaya Covid-19 dan membahas soal obat-obatan, diunggah ulang oleh Dokter Tirta di akun Instagramnya.

Lewat unggahannya, Dokter Tirta meminta Lois agar hadir di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan penjelasannya terkait Covid-19 secara ilmiah.

"Ibu Lois, pertanggungjawabkan statement Anda termasuk postingan ini yang sudah Anda delete, tapi sayangnya saya sempet capture.

Negara ini menjamin kebebasan berpendapat, tapi tidak untuk seperti ini. Ingat gunakan hak Anda secara baik," ujar Dokter Tirta.

Di unggahan Dokter Tirta lainnya, ia mengatakan resep obat yang disebutkan Lois Owien di Twitter sudah salah kaprah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved