Polisi Tangkap dr Lois

Duduk Perkara Kasus dr Lois Owien, Berhadapan dengan Dokter Tirta hingga Berujung di Kantor Polisi

dr Lois kini harus berhadapan dengan hukum. Bagaimana duduk perkara sebenarnya

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa via Tribun Jakarta
Dokter Lois Owien yang heboh di media sosial tidak percaya dengan virus corona atau Covid-19. Kini harus berhadapan dengan hukum 

Apa yang dituliskan Lois, kata Dokter Tirta, bisa berbahaya untuk pasien.

"Kenapa kami ladenin? Karena info dia sudah sangat bablas bisa bahaya buat pasien apalagi beberapa resepnya yang ngawur," ujarnya.

Dokter Tirta mengungkapkan, sebelumnya Lois sudah pernah ditegur oleh sejumlah rekan dokter lainnya, termasuk Ahli Epidemiologi UI, Pandu Riono.

Namun, kata Dokter Tirta, Lois Owien justru mencaci dan menghina para dokter yang menegurnya.

"Kenapa ga didebat dari dulu? Sudah. Oleh @drningz dan prof @ba.tejo dan dr pandu riono (ahli epidemiologi UI) tapi mereka mendapat maki-makian sebagai balesan dan dicap “dokter bodoh” oleh Bu Lois," terang Dokter Tirta.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Dr Lois Owien, Dokter yang Ditangkap Karena Pernyataannya Tak Percaya Covid-19

Sudah Ditangkap

Buntut dari cuitan dan videonya yang tak percaya Covid-19, Lois telah ditangkap oleh kepolisian Polda Metro Jaya pada Minggu.

Dilansir Tribunnews, Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara Lois Owien pada Bareskrim Polri.

"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Argo menambahkan, saat ini Lois telah ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengungkapkan status Lois saat ini masih terperiksa.

Sampai saat ini, penyidik memiliki waktu 1x24 jam sejak Lois ditangkap untuk menentukan nasib dokter yang tak percaya Covid-19 ini.

"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, dilansir Tribunnews.

"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan," tukasnya.

Baca juga: Status dr Lois Owien Masih Terperiksa, Nasibnya Ditentukan Pukul 16.00 WIB Hari Ini

Baca juga: Status dr Lois Owien di Ikatan Dokter Indonesia, Ketua MKEK IDI Ungkap Fakta : Sudah Lama Tak Aktif

Bukan Anggota IDI

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved