Berita Nasional

Minta Maaf, Edhy Prabowo Ungkap Awal Perkenalan dengan Prabowo, Benarkan Diambil dari 'Comberan'

Edhy Prabowo secara khusus minta maaf ke Prabowo dan Presiden Joko Widodo atas kesalahannya yang diduga tersandung kasus korupsi

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo. Edhy meminta maaf kepada Prabowo dan ungkap awal perkenalan dengannya 

Untuk kasusnya sendiri, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benih lobster.

Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar Duit diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir.

Edhy membantah dirinya adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri.

Dia juga mengaku tidak tahu-menahu soal suap yang diterima anak buahnya.

Dia mengatakan dirinya tidak terlibat dalam urusan perusahaan kargo sebagaimana dakwaan jaksa.

”Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” kata dia.

Dia juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Diketahui Suharjito juga terdakwa dalam kasus ini, dia sudah lebih dulu divonis 2 tahun penjara.

”Saya tidak pernah menerima pemberian uang tersebut secara langsung dari Saudara Suharjito."

"Saya mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Saudara Suharjito, namun perlu saya sampaikan bahwa saya selaku menteri memang memberikan ruang kepada setiap orang masyarakat kelautan dan perikanan yang akan menemui dan mengajak saya untuk berdiskusi demi kemajuan kelautan dan perikanan di Indonesia," aku Edhy.

Sebelumnya Edhy juga sempat mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Ia menyebut telah mengajukan semua bukti yang sejalan dengan ungkapannya itu.

Hal ini ia sampaikan menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta kepada hakim agar dirinya dihukum lima tahun penjara. "Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu," kata Edhy, Selasa (29/6/2021).

Edhy menyebut dakwaan jaksa kepada dirinya tidak sepadan dengan temuan fakta persidangan. Edhy didakwa oleh penuntut umum untuk dihukum penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

Selain pidana, jaksa juga menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu.

"Sangat berat. Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," ucapnya.

Meski demikian, Edhy mengatakan akan bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di KKP. Menurutnya, kesalahan dilakukan oleh staf-stafnya dalam keadaan lalai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved