Berita Lubuklinggau

Pengetatan PPKM Mikro di Lubuklinggau, Pemkot Berlakukan WFH, ASN Masuk Kantor Hanya 25 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau saat ini kembali memberlakukan masa kerja dari rumah atau WFH untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau saat ini kembali memberlakukan masa kerja dari rumah (WFH/work from home) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

3. Kegiatan belajar dan mengajar (PAUD/TK, SD, SMP, SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi) di wilayah Kota Lubuklinggau secara daring (online).
4. Khusus restoran, kafe, mall,dan warnet jam buka dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.

5. Sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistic, perhotelan, konstuksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari) bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Untuk makan (dine in) di restoran/rumah makan/di tempat hiburan/tempat wisata dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

7. Kegiatan akad nikah hanya diperbolehkan di KUA/Kantor Kementrian Agama dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (Islam, Katolik, Hindu, Protestan, Budha/Agama lainnya) hanya diperbolehkan dilakukan di rumah masing-masing.

9. Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Bersama No.180/89/SE/HK/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro tidak berlaku lagi.

10. Surat Edaran Walikota ini berlaku sejak tanggal 6 Juli sampai 20 Juli 2021 atau sampai dengan lnstruksi Mendagri selanjutnya.

11. Sanksi akan dilaksanakan oleh petugas; teguran, pembubaran kegiatan, penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK di Sumsel Hingga 21 Juli, Ini Tahapan Pelaksanaan Seleksi Selengkapnya

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved